Selama lebih dari 40 tahun, industri pemasaran jaringan dan pemasaran berjenjang telah dipantau secara ketat oleh lembaga federal dan negara bagian seperti Federal Trade Comission (FTC), Securities and Exchage Commission (SEC), Layanan Pos AS, Jaksa Agung Negara Bagian, dan Komisaris Korporasi dan Sekuritas Negara Bagian. Secara umum, lembaga-lembaga ini memandang pemasaran jaringan dengan pandangan yang negatif karena pengalaman masa lalu yang tidak benar. Meskipun 40 tahun terakhir telah menghasilkan beberapa kisah sukses yang gemilang, pembuat peraturan masih terus mengawasi industri ini.
Berbagai aspek dari berbagai program pemasaran jaringan menarik perhatian lembaga pemerintah tertentu. Dua bidang yang paling menonjol adalah metode yang digunakan perusahaan untuk menarik distributor baru dan dasar pemberian insentif. Misalnya, menuntut pembayaran dari seseorang sebagai imbalan atas hak untuk menjual produk dan mendasarkan bonus atau komisi atas keberhasilan perekrutan orang lain ke dalam jaringan (tidak terkait dengan penjualan produk perusahaan), merupakan tindakan ilegal.
Sejak tahun 1979 FTC telah menyempurnakan definisi dan penerimaannya mengenai penjualan langsung atau program-program pemasaran jaringan yang sah.
Hasil putusan FTC akhirnya membuka pintu bagi pengusaha-pengusaha yang sah untuk mencari orang yang ingin membangun bisnis secara mandiri melalui bentuk jaringan distribusi produk. Kondisi inilah yang menjadi dasar bagi Market America untuk meluncurkan rencana pemasarannya yang kuat dan program kompensasi yang unik.
Sejak keputusan FTC, telah terjadi evolusi pemasaran jaringan dan program pemasaran berjenjang. Saat ini hampir setiap produk yang berwujud dapat diperjualbelikan menggunakan pemasaran jaringan. Industri ini menjadi sangat kompetitif, dengan perusahaan bersaing untuk mendapatkan distributor independen untuk bergabung dengan mereka. Persaingan ini telah menghasilkan pengembangan berbagai struktur kompensasi. Hal ini juga mendorong pengawasan lebih lanjut terhadap rencana pemasaran dan kepatuhan mereka terhadap undang-undang yang ditegakkan oleh berbagai badan pengatur. Meskipun ada kontradiksi interpretasi dari batas-batas hukum tertentu oleh berbagai lembaga, Market America telah mengamati dengan cermat bahkan menjadi yang paling ketat dalam menginterpretasikan peraturan ini dan terus menjaga kerja sama dan kepatuhan yang konservatif terhadap interpretasi dan arahan-arahan dari lembaga pembuat undang-undang.
Rencana pemasaran Market Indonesia telah dirancang untuk memenuhi persyaratan-persyaratan peraturan ini. Setiap UnFranchise® Owner Independen disponsori ke dalam organisasi perusahaan organisasi UnFranchise® Owner lainnya. Rencana Kompensasi Kinerja Manajemen (MPCP MPCP PLAN ) menawarkan kepada UnFranchise® Owner, potensi untuk mendapatkan imbalan keuangan yang signifikan berdasarkan penjualan produk. Rencana tersebut tidak memiliki batasan yang melekat, sehingga setiap UnFranchise® Owner Independen memiliki kesempatan yang sama untuk sukses jika bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan rencana pemasarannya.
Rencana pemasaran dikembangkan untuk menghindari insentif negatif dan kegagalan serta bertujuan untuk meminimalkan pembatasan-pembatasan yang sering ditemukan pada program pemasaran jaringan lainnya. Rencana pemasaran Market Indonesia berisi persyaratan penjualan eceran untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Suatu pengamatan yang menarik adalah bahwa rancangan rencana pemasaran kami menghilangkan potensi penyalahgunaan atau kesalahan penyajian. Rancangan rencana kami sedemikian rupa sehingga insentif didasarkan sepenuhnya pada produk yang menjangkau pengguna akhir. Berdasarkan rencana ini, ketika UnFranchise® Owner melakukan pemesanan produk, Market Indonesia akan meminta kuitansi pelanggan atau bukti lain bahwa setidaknya 70% dari pesanan produk telah terjual kepada pengguna akhir atau pembeli eceran. Selanjutnya, UnFranchise® Owner harus menghasilkan 200 Business Volume Pribadi dan minimal dua penjualan pelanggan dengan total rupiah Rp. 3 Juta sebelum menjadi Qualified UnFranchise® Owner yang berhak untuk menerima kompensasi kredit untuk Business Volume Grup, yang dihasilkan oleh UnFranchise® Owner di dalam organisasi penjualan dan distribusi mereka.
Hanya pengajuan biaya berlangganan yang kecil yang diperlukan untuk menjadi UnFranchise® Owner berpartisipasi dalam program kompensasi. Sebagai seorang UnFranchise® Owner, kompensasi hanya dibayarkan pada volume penjualan yang diakumulasikan oleh Qualified UnFranchise® Owner yang aktif serta telah memenuhi persyaratan aktivitas minimum mereka. Seorang UnFranchise® Owner menempati Business Development Center dalam struktur jaringan binomial dan memenuhi kualifikasi untuk membangun organisasi pemasaran dan mendapatkan komisi, dengan terlebih dahulu memenuhi penjualan tertentu dan persyaratan Business Volume pribadi.
Rencana pemasaran mencakup kebijakan pembelian kembali semua produk atau literatur yang saat ini dapat dipasarkan yang dibeli dalam waktu satu tahun sejak tanggal pengembalian dari UnFranchise® Owner yang menghentikan Bisnis UnFranchise® mereka atau dibeli dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengembalian untuk UnFranchise® Owner yang tidak menghentikan Bisnis UnFranchise® mereka. Kebijakan tersebut mengharuskan produk ditawarkan terlebih dahulu kepada upline dari UnFranchise® Owner untuk menghindari pengembalian atas kompensasi MPCP PLAN yang telah diperoleh sebelumnya. Seluruh proses pengembalian biasanya memakan waktu kurang dari 30 hari jika UnFranchise® Owner mengikuti prosedur yang diatur dalam Panduan UnFranchise® Market Indonesia. Kompensasi harus dikembalikan jika tidak ada pembelian kembali oleh sponsor atau upline dari UnFranchise® Owner karena produk tersebut tidak pernah dijual ke pengguna akhir. Penjualan produk ke konsumen akhir merupakan persyaratan mendasar untuk mendapatkan kompensasi dalam rencana pemasaran. Kebijakan tersebut juga memungkinkan pengembalian uang penuh pelanggan atas produk dari UnFranchise® Owner yang dibeli dalam jangka waktu 72 jam sejak tanggal pembelian.
Market Indonesia juga telah mengatur cara-cara agar UnFranchise® Owner dapat menghindari godaan untuk membuat klaim produk atau pendapatan yang berlebihan. Presentasi video, audio, dan cetak menghubungkan informasi yang menarik dan objektif tentang rencana dan produk perusahaan. Salah satu potensi masalah terbesar dalam industri pemasaran jaringan adalah kesalahan penyajian oleh distributor dalam presentasi bisnis. Perjanjian UnFranchise® Owner mewajibkan mereka untuk memahami rencana pemasaran dan mempresentasikannya dengan benar. Excutive Coordinator juga diwajibkan untuk melatih, mengawasi dan memantau organisasi mereka dan menjaga dari penyajian representasi yang salah. Market Indonesia mendorong UnFranchise® Owner untuk hanya menggunakan alat pemasaran yang dikembangkan oleh perusahaan dalam pengaturan grup, dan melarang klaim pendapatan yang tidak sah atau penggunaan literatur atau alat pemasaran yang tidak sah. Semua bahan lainnya harus dikirim ke perusahaan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Praktik ini akan meminimalkan risiko kesalahan penyajian.
Market Indonesia telah membentuk departemen kepatuhan untuk mengawasi penegakan etika dan kebijakan UnFranchise® Owner dan untuk memastikan bahwa standar operasional perusahaan tetap berlaku dan bahwa setiap UnFranchise® Owner menghormati semua undang- yang berlaku. Perusahaan diwakili oleh penasihat hukum yang kredibel dan berpengalaman di bidang kepatuhan terhadap peraturan, hukum pemasaran berjenjang, hukum sekuritas, dan hukum bisnis. Kekuatan dan masa depan Market Indonesia bergantung pada produk dan pemasaran yang inovatif, namun perusahaan juga bergantung pada UnFranchise® Owner yang mematuhi kebijakan dan prosedurnya.
Semua UnFranchise® Owner Independen Market Indonesia diharuskan untuk mematuhi semua kebijakan, prosedur, peraturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Panduan UnFranchise® ini, dan ini dapat diubah dari waktu ke waktu. Panduan UnFranchise® ini menjadi satu kesatuan dan menjadi bagian dari Permohonan Pendaftaran dan Perjanjian UnFranchise® Owner Independen dan mengikat secara hukum, sebagaimana persyaratan lain dari Permohonan Pendaftaran dan Perjanjian.
Market Indonesia menghormati semua peraturan yang mengatur praktik bisnis yang baik dan mewajibkan semua UnFranchise® Owner Independen untuk melakukan hal yang sama. Perusahaan ini merupakan perusahaan penjualan langsung yang memasarkan produknya melalui UnFranchise® Owner Independen. Kebijakan, prosedur, peraturan dan ketentuan di sini berlaku untuk semua UnFranchise® Owner Independen dan Market Indonesia.