Bab 20: Kebijakan Internet Dan WebCenter

Menjelaskan peraturan pembuatan web pribadi, apa yang wajib dan apa yang dilarang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia

Kebijakan Internet dan WebCenter Market Indonesia mencakup semua bentuk aktivitas Internet yang terkait dengan Market Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada situs web sekunder, situs lelang, situs jejaring sosial, weblog/blog, iklan baris, papan pesan, komunikasi email, dan WebCenter. Untuk tujuan Kebijakan Internet dan WebCenter ini, "situs web sekunder" berarti setiap situs web UnFranchise® Owner dengan URL uniknya sendiri yang mempromosikan produk Market Indonesia atau peluang bisnis Market Indonesia, selain situs web khusus Market Indonesia, Situs Web Mini, maWebCenters® dan Mini-WebCenter.

BAGIAN 1     WEBSITE MARKET INDONESIA ADALAH SATU-SATUNYA PUSAT PENJUALAN YANG DIIZINKAN

  1. Situs Market Indonesia, mini-website, WebCenter, dan mini-WebCenter adalah satu-satunya titik penjualan yang diperbolehkan (misalnya, menjual melalui “check out” atau “keranjang belanja” online atau menerima pembayaran online) untuk produk dan layanan Market Indonesia di Internet.

  2. UnFranchise® Owner tidak boleh memasok produk Market Indonesia kepada UnFranchise® Owner dengan pengetahuan atau kecurigaan bahwa UnFranchise® Owner bermaksud untuk memasarkan produk melalui Internet. UnFranchise® Owner harus segera berhenti memasok produk ke UnFranchise® Owner setelah mengetahui bahwa produk tersebut dipasarkan di Internet.

BAGIAN 2     TIDAK ADA PENJUALAN ATAU IKLAN PRODUK MARKET INDONESIA MELALUI SITUS LELANG ATAU BELANJA ONLINE

  1. UnFranchise® Owner Market Indonesia tidak boleh menjual produk atau layanan Market Indonesia melalui situs lelang online, termasuk namun tidak terbatas pada eBay atau Yahoo!, atau menempatkan iklan atau promosi Market Indonesia atau produk atau layanannya di situs tersebut.

  2. UnFranchise® Owner Market Indonesia tidak boleh menjual produk atau layanan Market Indonesia melalui situs web belanja online, termasuk namun tidak terbatas pada Amazon.com, atau menempatkan iklan atau promosi Market Indonesia atau produk atau layanannya di situs tersebut.

BAGIAN 3     SEMUA WEBSITE TURUNAN YANG MEMPROMOSIKAN MARKET INDONESIA ATAU PRODUK MARKET INDONESIA WAJIB TERDAFTAR

  1. Situs web turunan hanya diizinkan jika terdaftar di Departemen Kepatuhan Market Indonesia sebelum diposting untuk akses Internet publik.

  2. Semua situs web turunan yang terdaftar harus secara jelas menampilkan nomor pendaftaran di sudut kanan bawah halaman arahan situs web turunan.

  3. Pendaftaran situs web bukan merupakan persetujuan atas konten situs web, dan semua situs web harus ditinjau secara berkala oleh Market Indonesia untuk mengonfirmasi kepatuhan terhadap kebijakan Internet Market Indonesia.

  4. Setiap situs web turunan yang belum terdaftar berdasarkan kebijakan Internet Market Indonesia harus segera dihapus. UnFranchise® Owner yang dihubungi oleh personel kepatuhan tidak akan diizinkan untuk terus memposting situs saat perubahan sedang dilakukan untuk memenuhi kepatuhan aturan. UnFranchise® Owner yang memiliki atau mengendalikan situs web yang melanggar kebijakan pendaftaran ini dapat diblokir aksesnya ke Akun Bisnis UnFranchise® mereka tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan akan dikenakan Prosedur Tindakan Perbaikan serta upaya hukum lain yang sesuai.

BAGIAN 4     UNFRANCHISE® OWNER WAJIB DENGAN TEPAT MEREPRESENTASIKAN STATUSNYA

  1. Setiap UnFranchise® Owner yang berkomunikasi melalui Internet harus menggunakan kata "independen" untuk menggambarkan status mereka (yaitu, " UnFranchise® Owner Independen").

  2. Jika judul atau halaman dari situs web sekunder, papan pesan, situs jejaring sosial, gambar profil, atau referensi weblog/blog Market Indonesia atau mengandung merek dagang atau nama dagang Market Indonesia, judul atau halaman juga harus mencantumkan kata “tidak resmi” dan frasa “UnFranchise® Owner Independen”.

BAGIAN 5     HANYA KLAIM DAN TESTIMONI YANG DISETUJUI YANG DAPAT DIGUNAKAN UNTUK PROMOSI PELUANG USAHA ATAU PRODUK MARKET INDONESIA

  1. UnFranchise® Owner hanya dapat membuat klaim yang tepat mengenai produk atau layanan Market Indonesia dan klaim pendapatan yang muncul dalam literatur atau publikasi resmi perusahaan. Semua klaim lainnya sangat dilarang.

  2. UnFranchise® Owner tidak boleh membuat testimoni yang tidak sah tentang produk atau layanan Market Indonesia, rencana pemasaran atau perusahaan melalui segala bentuk komunikasi di Internet.

BAGIAN 6     LARANGAN DISTRIBUSI KONTEN YANG TIDAK DIIZINKAN

UnFranchise® Owner tidak boleh mendistribusikan materi atau membuat pernyataan dalam bentuk apapun di Internet dengan:

  1. Menggunakan materi apa pun yang dilindungi hak cipta Market Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada materi dari situs web Market Indonesia, publikasi atau presentasi, atau rekaman webinar atau tutorial apa pun;

  2. Menggambarkan rencana bisnis Market Indonesia;

  3. Menyalahgunakan nama atau kemiripan dari setiap eksekutif atau karyawan Market Indonesia, atau merek dagang atau nama dagang toko mitra Market Indonesia (mitra langsung atau tidak langsung); atau

  4. Meremehkan atau memfitnah Market Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan, anak perusahaan, pejabat, direktur, karyawan, dan UnFranchise® Owner lainnya yang terkait dengan Market Indonesia.

Namun, UnFranchise® Owner dapat mendistribusikan materi di Internet yang diberikan kepada mereka melalui bagian unduhan di Akun Bisnis UnFranchise® mereka, termasuk namun tidak terbatas pada iklan banner dan iklan bersponsor yang disetujui sebelumnya.

BAGIAN 7     IKLAN PENGIRIMAN GRATIS; TIDAK ADA IKLAN ATAS DISKON PRODUK

UnFranchise® Owner dapat mengiklankan "Pengiriman Gratis". Namun, referensi lain apa pun untuk harga produk, diskon, atau unit tambahan dengan harga yang sama, atau penggunaan istilah "diskon", "gratis", atau persyaratan lain apa pun yang menyarankan harga diskon atau persyaratan keuangan yang menguntungkan untuk penjualan Internet, adalah dilarang.

BAGIAN 8     TIDAK ADA INFORMASI KONTAK SELAIN UNFRANCHISE® OWNER WEBSITE, MINI-WEBSITES, WEBCENTER, MINI-WEBCENTER

Selain URL situs web Market Indonesia, informasi kontak yang diberikan sebagai sarana pembelian produk Market Indonesia adalah dilarang. Misalnya, UnFranchise® Owner tidak boleh menampilkan nomor bebas pulsa, alamat email, alamat surat atau alamat pos, atau tautan ke situs web pihak ketiga sebagai cara calon pelanggan dapat menghubungi UnFranchise® Owner untuk membeli produk. Namun, menautkan ke informasi kontak di Situs Web UnFranchise® Owner diperbolehkan.

BAGIAN 9     “IKLAN BARIS”:WAJIB MENGGUNAKAN IKLAN YANG TELAH DISIAPKAN MARKET INDONESIA/PENGUNGKAPAN YANG BENAR DARI NAMA DOMAIN

  1. Hanya iklan sponsor yang telah disetujui sebelumnya yang disediakan untuk pemilik situs web Market Indonesia melalui bagian unduhan dari Akun Bisnis UnFranchise® milik UnFranchise® Owner yang dapat dimasukan ke dalam mesin pencari, baik secara langsung atau melalui proxy (misalnya, namun tidak terbatas pada, menggunakan pembayaran layanan -per-klik). Penggunaan iklan lain apa pun untuk jenis iklan ini secara tegas dilarang, apa pun konten iklannya. UnFranchise® Owner dapat mengajukan iklan yang diusulkan untuk ditinjau oleh Market Indonesia dengan mengirim email dengan subjek “Permintaan Iklan Online”.

  2. Iklan tidak boleh menyamarkan nama domain UnFranchise® Owner untuk terlihat sebagai nama domain Market Indonesia.

BAGIAN 10     LISENSI TERBATAS UNTUK PENGGUNAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MARKET INDONESIA

  1. Hak Cipta: Market Indonesia memberikan lisensi terbatas kepada UnFranchise® Owner Independen untuk menggunakan dan menampilkan gambar dan logo produk Market Indonesia (namun bukan gambar dan logo Toko Mitra)

  2. Gambar, foto, atau logo lain di situs web Market Indonesia mana pun tidak boleh digunakan di situs web sekunder atau untuk penggunaan Internet lainnya.

  3. Situs web turunan atau penggunaan Internet lainnya tidak boleh menyalin “tampilan dan nuansa” dari situs web atau publikasi Market Indonesia mana pun.

  4. Merek Dagang: Market Indonesia memberikan lisensi terbatas kepada UnFranchise® Owner Independen untuk menggunakan dan menampilkan merek dan nama produk Market Indonesia; namun, penggunaan tersebut harus mengandung penunjukan merek dagang yang benar.

  5. Penggunaan tautan (tag) dan kata kunci dengan merek dagang dan nama produk Market Indonesia, adalah diperbolehkan.

  6. Market Indonesia memiliki hak cipta atas semua video yang dibuat oleh Market Indonesia. UnFranchise® Owner dapat menyematkan atau menautkan ke video tersebut di situs web turunan dan situs jejaring sosial tetapi tidak boleh mengunduh, menyalin, mentransfer, menjual, atau menggunakan video buatan Market Indonesia lainnya tanpa izin tertulis dari Market Indonesia.

  7. Kecuali diizinkan berdasarkan bagian ini, UnFranchise® Owner tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan produk Market Indonesia apa pun jika iklan atau promosi tersebut akan melanggar hak cipta, merek dagang, atau nama dagang Market Indonesia atau Toko Mitranya (mitra langsung atau tidak langsung).

BAGIAN 11     NAMA DOMAIN, WEBSITE DAN MINI-WEBSITE

  1. Tidak ada nama domain yang menggabungkan sebagian atau seluruhnya atau mirip dengan merek dagang atau nama dagang Market Indonesia, atau menggabungkan nama eksekutif atau karyawan Market Indonesia, istilah "diskon", "gratis", atau yang serupa istilah, atau merek dagang atau nama dagang Toko Mitra Market Indonesia (mitra langsung atau tidak langsung).

    p>
  2. Market Indonesia berhak menolak nama domain yang dipilih untuk situs web sekunder kapan saja. Jika Market Indonesia menolak nama tersebut, UnFranchise® Owner harus memilih nama lain.

  3. UnFranchise® Owner dapat menggunakan layanan penunjuk nama domain untuk menautkan nama domain ke situs web khusus mereka. Namun, UnFranchise® Owner tidak boleh menutupi nama domain dari situs web khusus mereka, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan cover, bingkai, atau metode lain yang diketahui untuk mengubah "tampilan dan nuansa" situs web khusus mereka.

  4. Nama untuk situs web atau mini-situs web UnFranchise® Owner tidak boleh digabungkan sebagian atau seluruhnya atau mirip secara membingungkan dengan merek dagang atau nama dagang mana pun di Market Indonesia. Juga, nama-nama ini tidak boleh memasukkan (i) nama eksekutif atau karyawan Market Indonesia; (ii) istilah “diskon”, “gratis” atau istilah serupa; atau (iii) merek dagang atau nama dagang Toko Mitra Market Indonesia (mitra langsung atau tidak langsung). Market Indonesia berhak untuk menolak nama website atau mini website sewaktu-waktu. Jika Market Indonesia menolak nama tersebut, UnFranchise® Owner harus memilih nama lain.

BAGIAN 12     SITUS JEJARING SOSIAL

  1. UnFranchise® Owner dapat mereferensikan produk Bisnis UnFranchise® Market Indonesia dan Market Indonesia mereka di situs jejaring sosial sesuai dengan kebijakan Internet dan WebCenter di Bab ini dan kebijakan periklanan dan promosi di Bab 19.

  2. Gambar profil dan/atau avatar tidak boleh menyertakan gambar atau logo berhak cipta atau bermerek dagang dari Market Indonesia.

  3. Nama grup tidak boleh menggunakan kata "resmi" atau "perusahaan". Nama grup atau halaman dengan (i) fokus Market Indonesia atau (ii) berisi tautan ke entitas atau individu yang berafiliasi dengan Market Indonesia harus memuat kata-kata “UnFranchise® Owner Independen”.

  4. Market Indonesia dapat, atas kebijakannya sendiri, melarang penggunaan grup media sosial atau nama halaman kapan saja. Dalam hal Market Indonesia melarang penggunaan nama grup atau halaman media sosial, UnFranchise® Owner harus memilih nama grup atau halaman media sosial lain.

  5. UnFranchise® Owner dapat mempromosikan bisnis Market Indonesia mereka di halaman jejaring sosial mereka sendiri tetapi tidak dapat mempromosikan bisnis Market Indonesia di halaman Toko Mitra Market Indonesia.

  6. Aktivitas jejaring sosial UnFranchise® Owner harus mematuhi semua aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh situs jejaring sosial tempat mereka melakukan aktivitas. Pelanggaran terhadap aturan atau kebijakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebijakan Internet dan WebCenter Market Indonesia.

  7. UnFranchise® Owner tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan Market Indonesia dan perusahaan pesaing lainnya di akun jejaring sosial yang sama. (Lihat IUA&A untuk detailnya.)

    1. Iklan dan promosi perusahaan pesaing termasuk tetapi tidak terbatas pada:

      1. Menyukai atau mengomentari kiriman jejaring sosial tentang perusahaan pesaing;

      2. Berbagi postingan jejaring sosial tentang perusahaan pesaing;

      3. Memposting secara langsung di situs jejaring sosial tentang perusahaan pesaing.

    2. Dalam hal kontrak UnFranchise® Owner dengan Market Indonesia diakhiri karena alasan apapun, akun jejaring sosial UnFranchise® Owner yang digunakan untuk mengiklankan dan mempromosikan Market Indonesia tidak dapat digunakan untuk mengiklankan atau mempromosikan perusahaan pesaing lainnya selama jangka waktu dua puluh empat (24) bulan (atau lebih lama jika UnFranchise® Owner tunduk pada Perjanjian lain dengan Market Indonesia).

BAGIAN 13     SURAT ELEKTRONIK (EMAIL)

UnFranchise® Owner hanya diizinkan untuk memberikan rujukan Market Indonesia pada email dengan aturan sebagai berikut:

  1. Kotak tanda tangan yang mengidentifikasi UnFranchise® Owner sebagai UnFranchise® Owner Independen diperbolehkan.

  2. Hyperlink teks ke situs web atau WebCenter milik UnFranchise® Owner juga diizinkan sebagai bagian dari kotal tanda tangan email yang mengidentifikasi UnFranchise® Owner sebagai UnFranchise® Owner Independen. Namun, email dari mana tautan ini berasal tidak boleh membuat pernyataan apa pun yang tidak sesuai dengan peraturan, regulasi, kebijakan, dan prosedur Market Indonesia atau Kebijakan Internet Market Indonesia.

  3. UnFranchise® Owner dilarang mengirimkan “spam” atau “spamming” (mengirim email yang tidak diminta) baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan Market Indonesia. Larangan ini mencakup semua email spam yang mereferensikan Market Indonesia atau produk atau layanan Market Indonesia apa pun, hyperlink apa pun ke situs web UnFranchise®, situs web Market Indonesia atau rencana pemasaran Market Indonesia, secara langsung dengan nama atau lainnya. Referensi tidak sah tersebut termasuk penggunaan perkiraan dekat, referensi umum dan/atau referensi deskriptif umum untuk setiap kekayaan intelektual Market Indonesia.

BAGIAN 14     PENJUALAN INTERNET INTERNASIONAL

Produk dan layanan bermerek Market Indonesia tidak boleh dijual di negara-negara di mana Market Indonesia atau perusahaan afiliasi/terkaitnya belum dibuka secara resmi untuk bisnis,

BAGIAN 15     KEBIJAKAN WEBCENTER

  1. WebCenter, mini-WebCenter, dan penjualan situs web: UnFranchise® Owner yang berpartisipasi dalam program maWebCenters® harus mematuhi syarat dan ketentuan berikut dalam menggunakan WebCenter mereka:

    1. Pemilik WebCenter yang memilih untuk meminta bantuan UnFranchise® Owner untuk menjual pada situs web tidak boleh menghalangi atau menolak akses UnFranchise® Owner ke peluang bisnis Market Indonesia jika UnFranchise® Owner tersebut ingin memulai Bisnis UnFranchise®. Pihak yang bukan UnFranchise® Owner yang sedang dalam uji coba Peluang Bisnis UnFranchise® melalui penjualan pada situs web milik pemilik WebCenter tidak dapat diminta untuk menjadi sponsor oleh pemilik WebCenter lain.

    2. Pemilik WebCenter tidak boleh mengizinkan penggunaan WebCenter mereka oleh UnFranchise® Owner lain untuk menjual pada situs web guna menghindari pembelian dalam WebCenter. Pemilik WebCenter dapat membantu pemilik WebCenter lainnya mempelajari cara menjual pada situs web. Namun, setiap BV dan keuntungan eceran yang dihasilkan dari bantuan dan dukungan tersebut harus dikreditkan sebagaimana mestinya kepada UnFranchise® Owner yang dibantu.

    3. Pemilik WebCenter yang memiliki langganan mini-WebCenter tidak boleh mengalihkan atau mengizinkan penggunaan mini-WebCenter kepada UnFranchise® Owner Market Indonesia lainnya. Jika pengguna mini-WebCenter yang bekerja dengan pemilik WebCenter menjadi UnFranchise® Owner, mini-WebCenter harus dinonaktifkan. UnFranchise® Owner baru kemudian dapat membeli WebCenter mereka sendiri jika UnFranchise® Owner baru ingin terus menjual pada situs web.

    4. Dalam memberikan dukungan lintas jaringan, UnFranchise® Owner tidak boleh mensyaratkan dukungan tersebut pada UnFranchise® Owner lintas jaringan atau prospek yang terlibat dalam aktivitas apa pun yang berupaya mengalihkan upaya, produksi, atau aktivitas mereka dari jaringan sponsor awal di dalam MPCP PLAN.

    5. Uang yang diterima untuk membuat atau memodifikasi situs web pihak ketiga melalui interface WebCenter pertama-tama harus diterapkan untuk mengaktifkan situs web sebelum digunakan untuk pembayaran tujuan lain apa pun.

    6. UnFranchise® Owner tidak boleh menggunakan akun pedagang UnFranchise® Owner yang disetujui sebelumnya (terkait dengan situs web dan terminal virtual yang menyertainya) untuk mengumpulkan uang untuk penjualan pada situs web. Akun semacam itu tidak ditanggung untuk melakukan penjualan melalui situs web.

  2. Penagihan Melalui Website/WebCenter:

    1. Definisi:

      1. “Chargeback” didefinisikan sebagai tagihan yang disengketakan pelanggan pada laporan kartu kredit dan/atau laporan bank jika masing-masing dibayar dengan kartu kredit atau kartu debit.

      2. “Pengembalian” didefinisikan sebagai pembayaran cek elektronik yang dikembalikan oleh bank pelanggan dengan alasan apa pun. Contoh pengembalian termasuk tetapi tidak terbatas pada dana yang tidak mencukupi, dana yang tidak tertagih, menghentikan pembayaran dan otorisasi yang dicabut.

    2. Chargeback/Kebijakan Pengembalian: Seluruh chargeback atau pengembalian akan dikenakan biaya jasa sebagai berikut:

      1. Rp 450,000 biaya layanan per tolak bayar atau pengembalian yang diterima pada otorisasi pendaftaran dan penyiapan hosting, atau uang muka untuk opsi keuangan dan penyiapan hosting.

      2. Rp450,000 biaya layanan per tolak bayar atau pengembalian yang diterima di hosting bulanan WebCenter/situs web dan pembayaran keuangan situs web.

      3. Rp450,000 biaya layanan per chargeback atau pengembalian nama domain.

    3. Kebijakan penagihan WebCenter/Website:

      1. Jika Formulir Pencegahan Tagihan Balik yang tersedia melalui bagian Dukungan Penjualan Administrasi WebCenter diisi secara lengkap, termasuk versi cetak kartu kredit/debit pelanggan, dan dokumen asli (bukan salinan) dikirimkan ke maWebCenters® sebelum tagihan balik diterima , UnFranchise® Owner tidak akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp450,000. Alamat surat untuk mengirimkan Formulir Pencegahan Tolak Bayar asli yang berlaku adalah:

        ma WebCenters
        Market Indonesia – di Jakarta , Indonesia
        Email: unfranchiseservices@marketindonesia.id.

        Mengirim faksimili atau salinan ke maWebCenters® tidak dapat diterima. UnFranchise® Owner harus menyimpan salinan dan bukti pengiriman untuk catatan mereka jika terjadi perselisihan atau ketidaksesuaian. Formulir khusus yang berisi kata-kata dan informasi/otorisasi pelanggan yang ditemukan di formulir WebCenter yang dapat diunduh juga dapat diterima.

      2. UnFranchise® Owner bertanggung jawab atas pelunasan setiap keuntungan terhadap transaksi yang dikenakan chargeback atau dikembalikan oleh bank dan biaya layanan terkait untuk menghapus tagihan balik atau pengembalian apa pun.

      3. Semua chargeback dan pengembalian harus diselesaikan dengan kartu kredit, wesel, kredit pada rekening Market Indonesia,

      4. Jika Market Indonesia menerima charge back atau pembayaran/draft secara elektronik dikembalikan karena tidak dibayar, kami akan menghubungi UnFranchise® Owner melalui telepon untuk membahas keadaan tolak bayar atau pengembalian ini. Jika Market Indonesia tidak dapat melakukan kontak dengan UnFranchise® Owner pada kesempatan pertama, salah satu atau semua hak istimewa kontrak UnFranchise® Owner akan ditangguhkan, termasuk namun tidak terbatas pada semua hak istimewa WebCenter, hingga tagihan balik atau pengembalian diselesaikan atau terdapat pembayaran alternatif atas hal tersebut.

      5. Pengecekan Komisi dapat ditangguhkan sampai semua tolak bayar atau pengembalian, termasuk biaya layanan apa pun, diselesaikan kepada Market Indonesia. Pemeriksaan komisi akan diadakan hanya untuk empat siklus komisi mingguan berturut-turut dari minggu cek komisi akan dikirimkan. Jika tolak bayar masih belum diselesaikan atau pengaturan pembayaran dilakukan, cek komisi akan hangus.

      6. Volume Bisnis untuk transaksi yang dikenakan chargeback atau dikembalikan akan dihapus pada hari Market Indonesia menerima pemberitahuan tentang tagihan balik/pengembalian. Volume Bisnis yang dihapus akan diterapkan pada minggu transaksi awal, dan cek komisi apa pun yang diperoleh dari volume tersebut dapat disesuaikan sebagaimana mestinya.

      7. Kecuali jika ada pengaturan pembayaran lain untuk menggantikan keadaan tolak bayar, setiap tolak bayar atau saldo pengembalian yang tidak terpenuhi dalam waktu tiga puluh (30) hari akan diserahkan ke agen penagihan. Apabila tagihan balik atau retur masih belum dilunasi setelah tiga puluh (30) hari, maka akan dilaporkan kepada Lembaga Pelaporan Kredit. (Ini berarti saldo terutang dapat memengaruhi skor kredit UnFranchise® Owner)

  3. Pembatalan WebCenter dan website dan kredit: Kebijakan berikut berlaku untuk pembatalan WebCenter dan website.

    1. Website (termasuk “website turunan”) wajib dibatalkan dalam 10 hari masa percobaan untuk bisa mendapatkan pengembalian dana secara penuh.

    2. WebCenter wajib di aktivasi pada saat pembelian. Layanan berlangganan WebCenter dianggap sebagai sebuah layanan yang tidak dapat dikembalikan jika terjadi pembatalan.

    3. UnFranchise® Owner wajib membayar kembali kepada Market Indonesia setiap keuntungan yang diperoleh dari penjualan di website yang dibatalkan dalam periode 10 hari masa percobaan. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit, pengiriman dana, kredi pada Akun Market Indonesia, pemberian cek pada kasir (berlaku hak istimewa penulisan cek).

    4. Jika keuntungan eceran dibayarkan di situs web yang dikenakan chargeback atau pembayaran/draft elektronik dikembalikan karena keadaan tidak membayar, dan UnFranchise® Owner telah menerima pembayaran untuk keuntungan eceran di situs web tersebut, Market Indonesia akan menghubungi UnFranchise® Owner setelah ada pemberitahuan tolak bayar atau pembayaran yang dikembalikan. Akun UnFranchise® Owner akan ditangguhkan sampai pengaturan dilakukan oleh Departemen Penagihan Web kami.

    5. Cek Komisi dapat ditahan atau ditetapkan sebagai saldo terutang sampai semua keuntungan dibayarkan kembali ke Market Indonesia. Cek komisi akan diadakan hanya untuk empat siklus komisi mingguan berturut-turut dari minggu cek komisi dikirimkan melalui surat. Jika keuntungan masih belum dilunasi, cek komisi akan hangus kecuali pengaturan pembayaran lainnya telah dibuat dan diterima oleh Market Indonesia.

    6. Volume Bisnis untuk semua situs web (termasuk “website turunan”) yang dibatalkan dalam periode uji coba 10 hari akan dihapus pada hari Market Indonesia menerima pemberitahuan pembatalan tersebut. Volume Bisnis yang telah diberikan pada minggu transaksi awal akan dihapus.

    7. WebCenter yang telah dibatalkan dengan alasan apapun wajib di aktivasi Kembali dengan menggunakan kode aktivasi yang benar dan pembayaran biaya.

    8. Kredit untuk segala layanan WebCenter dan website dikeluarkan berdaasarkan kebijakan mutlak Market Indonesia dengan memperhatikan kasus per kasus.

  4. Penangguhan WebCenter: Pemilik WebCenter tidak boleh menangguhkan hosting WebCenter mereka kapan saja. WebCenter yang menunggak biaya hosting selama lima belas (15) hari akan dinonaktifkan tanpa pemberitahuan. Pemilik WebCenter dapat mengaktifkan.

BAGIAN 16     PROGRAM PRO AFILIASI DAN PRO PARTNER WEBCENTER

Program ini dirancang untuk melibatkan para profesional industri seperti pengembang web dan profesional pemasaran dan memungkinkan mereka untuk melakukan penjualan pada situs web dan produk digital dengan Market Indonesia. Individu dapat melakukan ini sebagai Pro Afiliasi WebCenter (Afiliasi) atau Pro Partner WebCenter (Partner).

  1. Pro Afiliasi WebCenter

    1. Hak Pro Afiliasi WebCenter: Seorang Afiliasi dapat berupa individu atau badan usaha yang mendaftar atau terdaftar sebagai Perwakilan Penjual ( Sales Representative )berdasarkan hal-hal berikut:

      1. Badan usaha yang mengajukan Aplikasi dan Perjanjian Afiliasi WebCenter Pro, dokumentasi badan usaha dalam waktu tiga puluh (30 hari sejak pembukaan akun (Lihat Bab 11: Bagian 1, Badan Usaha Bisnis UnFranchise® dari Pandual Manual UnFranchise®) dan informasi website bisnisnya; atau

      2. Seorang individu atau bisnis yang tidak berbentuk badan hukum mengajukan Aplikasi dan Perjanjian Pro Afiliasi WebCenter dan menyediakan contoh website yang telah dirancangnya atau sertifikasi atau penghargaan yang diterima; atau

      3. Seorang Perwakilan Penjual ( Sales Representative )yang telah menjual dua puluh (20) atau lebih di website mengajukan Aplikasi Pro Afiliasi WebCenter; dan

      4. maWebCenters® menyetujui aplikasi dan seluruh dokumen yang diajukan.

        1. Jika seorang pendaftar tidak disetujui atau seorang individu/badan usaha atau Perwakilan Penjual ( Sales Representative )gagal untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam tiga puluh (30) hari sejak tanggal pengajuan pendaftaran, statusnya akan dialihkan menjadi Perwakilan Penjual ( Sales Representative )aktif.

      5. Seorang Afilliasi dapat ditingkatkan menjadi Partner setiap saat. Afiliasi yang mengalami peningkatan tersebut wajib membeli Paket aktivasi komisi dan bonusPro Partner WebCenter.

      6. UnFranchise® Owner yang ingin berpartisipasi dalam program Pro Afiliasi dan Pro Partner WebCenter tidak dapat berpartisipasi sebagai Afiliasi namun dapat berpartisipasi sebagai Pro Partner. Seorang UnFranchise® Owner yang memilih untuk berpartisipasi sebagai Partner wajib membeli Paket aktivasi komisi dan bonusPro Partner WebCenter. (Lihat hak Pro Partner dibawah ini).

    2. Kebijakan Afiliasi: Afiliasi wajib menerapkan kebijakan dan aturan sebagai berikut:

      1. Seorang Afiliasi akan menerima tiga (3) BDC; namun, hanya BDC 001 yang berhak mendapatkan komisi hingga Rp22,5 Juta per minggu atau Rp1.170 Milyar per tahun untuk komisi berbasis volume. BDC 002 dan 003 hanya akan digunakan untuk penempatan otomatis BV.

      2. Afiliasi tidak memiliki persyaratan akumulasi bulanan.

      3. Seorang Afiliasi tidak diwajibkan untuk menyelesaikan fungsi dan pelatihan administratif tertentu, seperti Pelatihan UnFranchise® Owner Baru (NUOT), Dasar 5, Pelatihan Sertifikasi Executive Coordinator (ECCT), Formulir 1000, Formulir 925, atau Formulir 1001.

      4. Afiliasi tidak dapat secara pribadi mensponsori atau memperluas organisasi penjualan mereka melalui referal dan tidak memiliki akses ke sistem pendaftaran.

      5. Afiliasi tidak diharuskan memiliki Autoship UnFranchise®; namun, jika mereka memilih untuk memiliki Autoship UnFranchise®, aturan AutoShip biasa akan berlaku

      6. Afiliasi harus memiliki akun UnFranchise Management System (UFMS) yang aktif untuk mendapatkan Volume Bisnis Grup.

      7. Sponsor Afiliasi tidak dapat menempatkan BV ke dalam BDC Afiliasi.

      8. Afiliasi tidak dapat menempatkan BV ke dalam downline, karena Afiliasi tidak dapat secara pribadi mensponsori UnFranchise® Owner lainnya.

      9. Pendaftaran Afiliasi tidak diperhitungkan sebagai aktivasi bagi sponsor mereka.

      10. Seorang Afiliasi akan diperhitungkan dalam bonus kepemimpinan upline.

    3. Biaya berlangganan dan perpanjangan tahunan Pro Afiliasi WebCenter

      1. Langganan Pro Afiliasi WebCenter dilengkapi dengan 100 BV, tiga (3) BDCs dan Paket WebCenter Pro dan Support.

      2. Afiliasi akan dikenakan biaya paket aktivasi komisi dan bonus bulanan (UFMS) dan paket produk dan aktivasi WebCenter Pro bulanan .

      3. Paket perpanjangantahunan harus dipenuhisetelah berakhirnya satu (1) tahun (Lihat Perpanjangan Tahunan di Bab 8 Panduan UnFranchise® ini) bersama dengan Formulir Perpanjangan Tahunan Afiliasi Pro WebCenter Pro.

        1. Seorang Afiliasi yang tidak memperpanjang sebelum berakhirnya periode satu (1) tahun akan kehilangan semua Volume Bisnis pribadi dan grup yang terkumpul. Selanjutnya, semua upline akan kehilangan Volume Bisnis Grup dari Afiliasi yang tidak diperpanjang.

        2. Seorang Afiliasi yang mengajukan Formulir Perpanjangan Tahunan tanpa paket perpanjangantahunan akan kembali menjadi Perwakilan Penjual ( Sales Representative )Perwakilan Penjualdan kehilangan semua Volume Bisnis Grup yang terkumpul tetapi akan tetap memiliki semua Volume Bisnis Pribadi.

        3. Jika Formulir Perpanjangan Tahunan tidak diterima pada hari kerja terakhir di bulan awal, Aplikasi dan Perjanjian Pro Afiliasi WebCenter akan kedaluwarsa dan akses ke Akun Bisnis UnFranchise® akan ditangguhkan bersama dengan WebCenter.

  2. Pro Partner WebCenter

    1. Hak Pro Partner WebCenter: Seorang Partner dapat berupa seorang individu atau badan usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. UnFranchise® Owner yang telah menjual dua puluh (20) atau lebih pada situs web yang mengajukan Aplikasi dan Perjanjian Pro Partner WebCenter Pro; atau

      2. Badan usaha yang mengajukan Aplikasi dan Perjanjian Pro Partner WebCenter, dokumen badan usaha dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pembukaan akun (Lihat Bab 11: Bagian 1, Bagian UnFranchise® Badan Usaha dari Panduan UnFranchise® ); atau

      3. Individu atau badan usaha yang tidak berbadan hukum mengajukan Aplikasi dan Perjanjian Pro Partner WebCenter dan memberikan contoh situs web yang telah dirancangnya atau sertifikasi atau penghargaan yang diterima; dan

      4. maWebCenters® menyetujui permohonan dan semua dokumen yang diajukan.

        1. Jika seorang pendaftar tidak disetujui atau seorang individu/badan usaha atau Perwakilan Penjual ( Sales Representative )gagal untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam tiga puluh (30) hari sejak tanggal pengajuan pendaftaran, statusnya akan dialihkan menjadi Perwakilan Penjual (Sales Representative) aktif.

      5. Seorang Partner tidak bisa turun tingkat menjadi Afiliasi

      6. UnFranchise® Owner yang ingin berpartisipasi dalam program Pro Afiliasi dan Pro Partner WebCenter tidak dapat berpartisipasi sebagai Afiliasi namun dapat berpartisipasi sebagai Pro Partner. Seorang UnFranchise® Owner yang memilih untuk berpartisipasi sebagai Partner wajib membeli Paket aktivasi komisi dan bonusPro Partner WebCenter. (Lihat hak Pro Partner dibawah ini).

    2. Kebijakan Partner: Seorang Partner tunduk pada semua kebijakan UnFranchise® Owner yang terdapat dalam Panduan UnFranchise® ini (Bab 8: Rencana Kompensasi Kinerja Manajemen) dan mendapat manfaat dari fitur-fitur berikut:

      1. Partner memenuhi syarat untuk mendaftar kembali.

      2. A Partner enrollment counts toward activation for the Partner’s personal sponsor. Pendaftaran Partner dihitung sebagai aktivasi bagi sponsor pribadi Partner.

      3. A Partner may personally sponsor and expand their sales organization through referral networks and has access to UnFranchise Registration (sign-up wizard). Seorang Partner dapat secara pribadi mensponsori dan memperluas organisasi penjualan mereka melalui referal dan memiliki akses ke Pendaftaran UnFranchise® (panduan pendaftaran).

      4. Partner memiliki potensi penghasilan tak terbatas dan tidak memiliki batas bonus komisi/kepemimpinan.

      5. Jika BDC Partner dihapus, Partner harus memenuhi kualifikasi ulang dengan 200 PBV di BDC masing-masing dan menyerahkan Formulir 1000 yang valid agar memenuhi syarat untuk mendapatkan komisi di BDC tersebut.

    3. Biaya berlangganan dan perpanjangan Pro Partner WebCenter

      1. Langganan dilengkapi dengan 300 BV, tiga (3) BDC, dan Paket WebCenter Pro dan Support;

      2. Partner akan memenuhi paket aktivasi komisi dan bonus UFMS bulanan dan paket produk aktivasi WebCenter Pro bulanan.

      3. Paket perpanjangan tahunan harus diserahkan setelah berakhirnya satu (1) tahun (Lihat Perpanjangan Tahunan di Bab 8 Panduan UnFranchise® ini), bersama dengan Formulir Perpanjangan Tahunan Pro Partner WebCenter.

        1. Partner yang tidak memperpanjang sebelum berakhirnya periode satu (1) tahun akan kehilangan semua Volume Bisnis Pribadi dan Grup yang terkumpul. Selanjutnya, semua upline akan kehilangan Volume Bisnis Grup dari Partner yang tidak diperpanjang.

        2. Seorang Partner yang mengajukan Formulir Perpanjangan Tahunan tanpa paket perpanjangantahunan akan kembali menjadi Perwakilan Penjual ( Sales Representative )dan kehilangan semua Volume Bisnis Grup yang terkumpul tetapi mempertahankan semua Volume Bisnis Pribadi.

        3. Jika Formulir Perpanjangan Tahunan tidak diterima pada hari kerja terakhir di bulan awal, Aplikasi dan Perjanjian Pro Partner WebCenter akan kedaluwarsa dan akses ke Akun UnFranchise® akan ditangguhkan bersama dengan WebCenter.

BAGIAN 17     PELATIHAN INTERNET DAN CORING

Karena seringnya produk dan layanan terkait Internet (dan presentasi pelatihan GMTSS terkait) diperbarui, pelatihan dan coring Internet diatur oleh hal berikut:

  1. Peniruan Pelatihan dan coring: UnFranchise® Owner yang bukan Pelatih WebCenter Bersertifikat (CWT) tidak boleh melakukan pelatihan atau coring yang meniru Pelatihan Sertifikasi WebCenter (WCT) menggunakan materi yang diperoleh dari kursus Pelatihan WebCenter Bersertifikat yang telah diikuti sebelumnya. Non-CWT dapat melakukan coring menggunakan materi yang tersedia untuk semua UnFranchise® Owner melalui Akun Bisnis UnFranchise® mereka.

  2. Website pelatihan dan materi yang disetujui: Tanpa persetujuan tertulis khusus sebelumnya dari Departemen Pelatihan dan Penjualan Internet Market Indonesia, UnFranchise® Owner tidak boleh mengajarkan atau mempromosikan metode atau sistem penjualan situs web yang menyimpang dari Pelatihan Sertifikasi WebCenter Market Indonesia (WCT). Hanya CWT yang dapat melakukan WCT. Selain itu, hanya materi yang disetujui perusahaan yang dapat digunakan untuk mewakili Program Penjualan Situs Web maWebCenters® Market Indonesia pada pertemuan coring dan GMTSS.

  3. Pelatihan yang disetujui: CWT tidak boleh melakukan Pelatihan Sertifikasi WebCenter yang belum disetujui melalui sistem GMTSS untuk tanggal dan lokasi tertentu. CWT yang berencana untuk mengadakan pelatihan di area dalam jarak 100 mil dari lokasi CWT lain atau dalam jarak 100 mil dari pelatihan kurikulum CWT terjadwal harus menghubungi pelatih yang terkena dampak sebagai bentuk apreasiasi dan memberi tahu mereka tentang pelatihan dan/atau mengoordinasikan upaya mengadakan pelatihan.

BAGIAN 18     PENEGAKAN KEBIJAKAN INTERNET DAN WEBCENTER DAN TINDAKAN DISIPLIN

  1. Tanggung jawab pemimpin: Semua pemimpin (Executive Coordinatorf Bersertifikat dan Level UnFranchise® yang lebih tinggi) harus menegakkan kebijakan Internet dan WebCenter Market Indonesia.

    1. Setelah mengetahui adanya pelanggaran yang jelas atau dugaan pelanggaran terhadap Kebijakan Internet Market Indonesia, setiap pemimpin harus segera berupaya untuk memenuhinya dengan menghubungi UnFranchise® Owner yang melanggar secara langsung.

    2. Jika seorang pemimpin tidak dapat mewujudkan kepatuhan setelah secara langsung menghubungi UnFranchise® Owner yang melanggar, maka pemimpin tersebut harus segera melaporkan pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran kepada Koordinator Kepatuhan Internet Market Indonesia. UnFranchise® Owner dapat menghubungi Koordinator Kepatuhan Internet dengan fakta yang relevan di kantor perusahaan melalui surat, faks, atau email

    3. Semua UnFranchise® Owner, terlepas dari Level UnFranchise®, harus melaporkan pelanggaran terhadap kebijakan ini kepada pimpinan upline dan/atau Kepatuhan Internet.

  2. Tindakan disiplin: Setiap pelanggaran terhadap Kebijakan Internet Pasar Indonesia dapat mengakibatkan dimulainya Prosedur Tindakan Perbaikan, yang memberikan berbagai sanksi, termasuk kemungkinan pembatalan kontrak UnFranchise® Owner yang melanggar.

    1. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan penangguhan langsung terhadap situs web, situs web mini, WebCenter, mini-WebCenter, dll. milik Pemilik yang Melanggar, sambil menunggu perbaikan pelanggaran. UnFranchise® Owner memiliki waktu sepuluh (10) hari untuk memperbaiki pelanggaran kecil terhadap Kebijakan Internet Market Indonesia.

    2. Kegagalan untuk mematuhi, pengulangan pelanggaran dan pelanggaran berat akan mengakibatkan dimulainya Prosedur Tindakan Perbaikan sebagaimana dijelaskan dalam Panduan UnFranchise® Market Indonesia.