Menjelaskan aturan main beriklan dan promosi melalui berbagai Media, apa yang boleh dan apa yang dilarang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia
Market Indonesia menyadari bahwa periklanan dan promosi dapat menjadi metode yang baik bagi UnFranchise® Owner Independen untuk membangun bisnis mereka. Namun, perlu ada pengaturan untuk menjaga upaya pemasaran yang efektif dan sesuai etika. Peraturan ini adalah bagian dari Permohonan Pendaftaran dan Perjanjian UnFranchise® Owner Independen antara Market Indonesia dan UnFranchise® Owner.
Ketidakpatuhan terhadap peraturan periklanan oleh beberapa UnFranchise® Owner dapat menimbulkan konsekuensi yang buruk bagi semua UnFranchise® Owner Independen. Kegagalan UnFranchise® Owner untuk mematuhi kebijakan, prosedur, aturan dan peraturan yang ditetapkan dalam bagian ini dapat mengakibatkan berakhirnya status UnFranchise® Owner dan hilangnya pendapatan perusahaan di masa yang akan datang. UnFranchise® Owner yang diketahui dengan sengaja melanggar ketentuan ini, yang mempengaruhi niat baik dan reputasi kami dengan otoritas pemeintah, badan negara, atau otoritas daerah, dapat membuat kontrak UnFranchise® Owner dihentikan dan/atau dilaporkan ke pihak yang berwenang. Selain itu, Market Indonesia dapat memilih untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar kebijakan, prosedur, peraturan, dan regulasi periklanan Market Indonesia.
Setiap pemberitahuan yang dibuat untuk menarik perhatian atau pengawasan publik, termasuk namun tidak terbatas pada materi pelatihan, selebaran, iklan bergambar, buletin, email, iklan situs web, dan bahkan surat pribadi, dapat dianggap sebuah cara mengiklankan.
Literatur yang telah disetujui: Hanya literatur resmi Market Indonesia yang ditawarkan oleh perusahaan yang dapat digunakan untuk mewakili bisnis dari rumah Market Indonesia dan/atau Rencana Kompensasi Kinerja Manajemen Market Indonesia. Literatur perusahaan tidak boleh digandakan, disalin, atau dicetak ulang tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
Iklan/materi yang telah disetujui: Hanya materi yang disetujui perusahaan, sebagaimana disediakan oleh Sistem Manajemen UnFranchise® atau sebagaimana diizinkan oleh perusahaan, yang boleh digunakan dalam penempatan iklan di media cetak mana pun. UnFranchise® Owner hanya dapat menggunakan pendapatan atau klaim produk yang dipublikasikan dan disetujui oleh Market Indonesia. Penggunaan klaim pendapatan atau klaim produk yang tidak benar merupakan dasar bagi dimulainya Prosedur Tindakan Perbaikan oleh perusahaan. Klaim pendapatan dan produk yang tidak benar tidak diperbolehkan meskipun nama Market Indonesia atau nama produk tidak digunakan dalam iklan atau klaim. Catatan: Di Kanada, UnFranchise® Owner yang membuat representasi pendapatan harus memberikan pendapatan rata-rata UnFranchise® Owner Kanada (rata-rata pendapatan disiapkan oleh Market Indonesia setiap tahun).
Penggunaan materi hak milik/kekayaan intelektual: Tidak ada orang atau entitas yang boleh menggunakan nama, logo, merek dagang, nama dagang, atau materi hak cipta Market Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “kekayaan intelektual”) dalam iklan apa pun yang tidak diproduksi oleh Market Indonesia atau agen resminya tanpa izin tertulis dari Market Indonesia.
Penggunaan nama perusahaan yang diizinkan: Penggunaan nama perusahaan pada barang apa pun yang tidak diproduksi oleh perusahaan dilarang kecuali dengan cara berikut:
NAMA
UnFranchise® Owner Independen
Market Indonesia
UnFranchise® Owner dilarang menggunakan iklan radio, televisi dan Internet serta penampilan di depan publik untuk mempublikasikan Market Indonesia, program kompensasinya atau peluang bisnis rumahan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari perusahaan.
UnFranchise® Owner yang mengiklankan dan mempromosikan bisnis mereka melalui media sosial di jejaring sosial atau situs serupa juga harus mematuhi Kebijakan Situs Jejaring Sosial di Bab 20: Kebijakan Internet dan WebCenter, Sec. 12: Situs Jejaring Sosial.
UnFranchise® Owner tidak boleh memproduksi untuk dijual, rekaman acara atau pidato perusahaan atau GMTSS apa pun tanpa izin tertulis dari Market Indonesia, juga tidak boleh mereproduksi untuk dijual atau digunakan secara pribadi, rekaman apa pun dari presentasi yang diproduksi perusahaan dalam format apa pun.
UnFranchise® Owner tidak boleh menjawab telepon dengan mengatakan, “Market Indonesia,” atau dengan cara lain yang akan membuat penelepon percaya bahwa mereka telah menghubungi kantor perusahaan.
Layanan penjawab: Jika UnFranchise® Owner memiliki layanan penjawab atau mesin penjawab telepon yang menyebutkan Market Indonesia, pesan tersebut harus menunjukkan status UnFranchise® Owner Independen mereka.
Listing: UnFranchise® Owner dapat dicantumkan dalam buku petunjuk telepon hanya dengan cara berikut:
John Doe
Market Indonesia UnFranchise® Owner Independen
Alamat dan Nomor Telefon
Telemarketing: UnFranchise® Owner tidak boleh menggunakan pesan rekaman keluar untuk mempromosikan produk Market Indonesia atau membujuk UnFranchise® Owner baru. Aktivitas semacam itu diatur atau dibatasi oleh undang-undang atau peraturan di banyak negara atau yurisdiksi dan secara tegas dilarang.
Pendekatan melalui telepon: Jika UnFranchise® Owner melakukan pendekatan melalui telepon, mereka harus memperkenalkan diri mereka sebagai UnFranchise® Owner Independen dari Market Indonesia dan tidak boleh terlibat dalam perwakilan apa pun yang tidak sesuai dengan status dan hubungan antara UnFranchise® Owner Independen dengan Market Indonesia. UnFranchise® Owner juga harus membiasakan diri dan mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku yang melarang atau membatasi tindakan panggilan telepon yang tidak diminta, atau termasuk "daftar panggilan terlarang" dari suatu peraturan.
Setiap materi cetak, termasuk kartu nama dan alat tulis, harus berkualitas baik, dikerjakan secara profesional dan dengan benar menyatakan status independen dari UnFranchise® Owner. Dilarang menggunakan logo Market Indonesia pada kop surat bisnis pribadi, buletin, iklan, kartu elektronik atau komunikasi tanpa mencantumkan status UnFranchise® Owner.
Market Indonesia tidak memiliki afiliasi dengan penjualan langsung, pemasaran jaringan atau perusahaan pemasaran berjenjang. JANGAN mengirimkan permohonan untuk produk, layanan, atau rencana pemasaran lainnya dalam amplop atau paket yang sama dengan literatur Market Indonesia.
UnFranchise® Owner Market Indonesia dapat mendiskusikan dan menyediakan produk selama dilakukan dengan itikad dan kualitas yang baik. Mempromosikan produk atau layanan perusahaan lain di “stan” yang sama sangat dilarang, dan pelanggaran atas hal ini dapat menjadi dasar pengakhiran.
Jika UnFranchise® Owner memiliki ide untuk iklan, literatur, atau promosi, mereka harus mengajukan permintaan persetujuan secara tertulis termasuk informasi berikut:
Sampel dari item yang diusulkan harus disediakan untuk ditinjau dalam bentuk akhir dan terlihat persis seperti yang diinginkan oleh UnFranchise® Owner (UFO) ketika dipublikasikan.
Informasi rinci mengenai tujuan penggunaan barang tersebut juga harus diberikan; misalnya, jika UFO ingin memasang iklan di surat kabar lokal, permintaan harus mencantumkan nama surat kabar dan tanggal tayang iklan.
Setiap informasi latar belakang tambahan yang relevan.
Permintaan akan ditinjau sesuai urutan penerimaannya. UnFranchise® Owner harus memberikan waktu 7-10 hari kerja untuk proses peninjauan.
Executive Coordinator menandatangani Perjanjian Executive Coordinator yang berjanji untuk melaksanakan syarat dan ketentuan perjanjian tersebut sebagai bagian dari hak mereka untuk menerima kompensasi (komisi) lanjutan di MPCP PLAN.
Tanggung jawab: Executive Coordinator diminta untuk mengawasi dan menegakkan kebijakan ini dengan melaporkan pelanggaran kepada perusahaan. Kegagalan untuk menegakkan kebijakan ini dalam organisasi mereka dapat mengakibatkan kompensasi ditahan sampai masalah tersebut diselesaikan.
Pelanggaran: UnFranchise® Owner yang menyalin atau menggunakan salinan literatur perusahaan dan/atau memproduksi sendiri literatur atau iklan mereka tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Market Indonesia dapat dikenakan sanksi, termasuk namun tidak terbatas pada teguran tertulis, tuntutan agar materi yang tidak disetujui tersebut dimusnahkan, Volume Bisnis Grup dihapus (dihapus menjadi “0”) dan penghentian, atas kebijaksanaan mutlak perusahaan.
Hanya bahan generik yang disetujui untuk digunakan oleh Market Indonesia yang dapat digunakan bersama dengan aktivitas Market Indonesia. Daftar bahan generik yang disetujui dapat diperoleh dari Direktur GMTSS.
Penjualan bahan materi generik: UnFranchise® Owner tidak boleh menjual alat bantu penjualan generik sebagai bagian dari bisnis Market Indonesia mereka. Namun, mereka dapat merujuk individu yang tertarik untuk membeli barang yang tidak ditawarkan oleh perusahaan ke tempat yang tepat untuk membeli barang tersebut (misalnya, merujuk UnFranchise® Owner ke toko buku untuk membeli buku yang telah membantu Anda menjadi sukses). Barang-barang pada daftar Alat Bantu Penjualan Generik yang Disetujui tidak boleh dijual langsung oleh UnFranchise® Owner, bahkan jika tidak ada keuntungan yang terlibat.
Mendapatkan materi generik: UnFranchise® Owner hanya dapat membeli untuk digunakan dalam alat bantu penjualan generik bisnis Market Indonesia mereka atau bahan pembangun bisnis pada daftar Bantuan Penjualan Generik yang Disetujui.
Mendapatkan persetujuan atas materi-materi baru: Jika UnFranchise® Owner mengidentifikasi materi umum yang menurut mereka dapat membantu UnFranchise® Owner lainnya, mereka dapat mengirimkan item dan proposal tertulis kepada Anggota Dewan Penasihat upline mereka untuk ditiperiksa.
Apabila Anggota Dewan Penasihat menilai barang tersebut memiliki kelebihan dan nilai, maka Anggota Dewan Penasihat tersebut harus menyerahkan barang tersebut kepada Dewan Penasihat Market Indonesia untuk diperiksa dan dipertimbangkan.
Apabila Dewan Penasihat menyetujui, barang generik tersebut akan ditambahkan ke dalam Daftar Alat Bantuan Penjualan Generik yang Disetujui.