Bab 16: Penjualan Dan Distribusi Produk, Aturan Dan Larangan

Menjelaskan cara menyimpan produk dan menjual produk kepada konsumen sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia

BAGIAN. 1     PENYIMPANAN-PENYIMPANAN

Merupakan tanggung jawab Unfranchise® Owner untuk menyimpan catatan penjualan yang akurat, termasuk bukti pembelian dan Laporan Penjualan Unfranchise® Owner (Formulir 1000). Rencana pemasaran Market Indonesia didasarkan pada penjualan eceran ke konsumen akhir; oleh karena itu, segala bentuk penimbunan atau pembelian jumlah berlebih dilarang. Produk ditawarkan kepada Unfranchise® Owner hanya untuk dijual kepada konsumen dan, atas pilihan Unfranchise® Owner, untuk konsumsi pribadi.

BAGIAN. 2     ATURAN 70 PERSEN

Minimal 70% produk yang dipesan oleh Unfranchise® Owner harus dijual ke konsumen.

  1. Pelaksanaan: Executive Coordinator bertanggung jawab untuk menegakkan kebijakan ini di jaringan mereka dan mungkin diminta untuk membeli produk yang tidak dijual oleh downline mereka dalam waktu 90 hari setelah pembelian, karena melanggar Aturan 70 Persen. Market Indonesia memberlakukan ketentuan ini untuk memenuhi berbagai persyaratan hukum yang berlaku bagi operasional perusahaan. Kebijakan ini bukanlah alternatif dari kebijakan pengembalian produk reguler (lihat Kebijakan Pengembalian).

  2. Dokumentasi: Perusahaan mewajibkan setiap Unfranchise® Owner untuk menyimpan bukti penjualan ke konsumen setiap transaksi.

BAGIAN. 3     LARANGAN PENJUALAN DI MARKET PLACE ATAU TOKO ECERAN

Unfranchise® Owner dilarang menjual produk Market Indonesia di toko eceran,. Maupun di market place.

  1. Merchandising:Produk yang dijual tidak dapat diperjualbelikan di konter atau pajangan rak di area mana pun di tempat layanan bisnis tersebut.Tidak ada produk yang boleh dijual atau disimpan di toko eceran dalam bentuk apa pun.

  2. Perwakilan: Informasi produk (sebagaimana diuraikan hanya oleh literatur Market Indonesia) harus tersedia bagi konsumen akhir setiap saat.

  3. Menjual ke perusahaan ritel: Unfranchise® Owner Market Indonesia tidak dapat menjual produk Market Indonesia ke perusahaan ritel mana pun untuk dijual kembali. Market Indonesia Unfranchise® Owner tidak dapat menjual kepada pemborong, perwakilan independen, atau pihak ketiga untuk menjual ke perusahaan ritel mana pun. Hanya literatur yang disetujui perusahaan yang boleh ditempatkan di tempat ritel.

  4. Berjualan di platform marketplace. Undang-undang melarang Unfranchise® Owner untuk menjual produk Market Indonesia di platform marketplace seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Bukalapak.

BAGIAN. 4     HARGA ECERAN YANG DISARANKAN

UnFranchise® Owner bebas menjual produk dengan harga berapa pun yang mereka pilih. Harga Eceran yang disarankan hanyalah panduan yang diberikan perusahaan untuk produk yang sebanding di pasar eceran.

BAGIAN. 5     TIDAK ADA WILAYAH EKSKLUSIF

Tidak akan ada wilayah eksklusif untuk tujuan pemasaran, penjualan atau distribusi, dan Unfranchise® Owner pun dilarang menyiratkan atau menyatakan bahwa mereka memiliki wilayah eksklusif. Market Indonesia mendorong Unfranchise® Owner untuk membangun dan mengelola jaringan penjualan dan distribusi mereka secara lokal dan menanggapi pertumbuhan yang bertanggung jawab di setiap lokasi geografis.

BAGIAN. 6     TANGGUNG JAWAB PRODUK

  1. Penyimpanan: Produk yang dipasarkan melalui Market Indonesia harus disimpan sesuai dengan petunjuk (sebagaimana berlaku) yang diberikan pada label informasi produk.

  2. Kemasan: Produk Market Indonesia dilarang dikemas ulang dengan cara apapun. Ini secara tegas dilarang oleh undang-undang pelabelan lembaga negara bagian dan federal. Market Indonesia dengan hati-hati mematuhi undang-undang tersebut.

  3. Asuransi Kewajiban Produk: Market Indonesia memiliki asuransi kewajiban produk sebagai perlindungan terhadap klaim atas kemungkinan cacat pada produknya.