Bab 12: Rencana Pemasaran dan Kegiatan Promosi

Menjelaskan aturan main bagi Unfranchise untuk melakukan kegiatan pemasaran dan promosi, dan apa yang boleh dan apa yang dilarang, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia

BAGIAN 1     TANGGUNG JAWAB MANAJERIAL/PERAN PENGAWASAN MPCP PLAN

UnFranchise® Owner dibayar komisi untuk mengelola, melatih, memasok, mendukung, dan memotivasi organisasi mereka untuk menghasilkan volume penjualan eceran dan tidak mendapatkan komisi di bawah MPCP PLAN semata hanya untuk produksi. UnFranchise® Owner harus mempertahankan dan memberikan fungsi yang berkelanjutan, substantif, pengawasan dan manajemen kepada semua UnFranchise® Owner dalam organisasi penjualan mereka, terlepas dari apakah volume penjualan mereka saat ini berkontribusi pada komisi Anda. Kegagalan untuk melaksanakan tanggung jawab ini merupakan alasan untuk tindakan korektif oleh Market Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyitaan atau pengembalian cek komisi, persayaratan pelatihan tambahan, dan dalam kasus kegagalan buruk dalam melakukan tugas, sampai dengan pemutusan hubungan kontrak kerja UnFranchise® Owner sebagaimana diatur dalam Bab 14, Bagian 1 dari Panduan UnFranchise® ini.

  1. Tanggung jawab manajemen dan pelatihan: Hal ini termasuk mendidik dan memotivasi organisasi penjualan mereka dalam materi pelajaran mengenai produk-produk Market Indonesia, teknik penjualan yang efektif, MPCP PLAN dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang terkandung dalam Panduan UnFranchise® ini. Selanjutnya, UnFranchise® Owner harus melatih dan berkomunikasi dengan organisasi penjualannya untuk memastikan bahwa UnFranchise® Owner dalam organisasinya tidak membuat klaim produk atau pendapatan yang tidak sesuai atau terlibat dalam tindakan ilegal atau tidak pantas, termasuk namun tidak terbatas pada: terlibat secara langsung atau tidak langsung, baik melalui penggunaan media sosial atau cara lain, dalam setiap tindakan atau perilaku untuk dengan sengaja meremehkan, merendahkan atau merefleksikan secara negatif nama, reputasi profesional, karakter atau bisnis Market Indonesia atau tindakan lain yang melanggar ketentuan IUA&A atau kebijakan di Panduan UnFranchise® ini.

  2. Tanggung jawab pengawasan: Contoh fungsi pengawasan dan manajemen termasuk tetapi tidak terbatas pada: pertemuan pribadi, sesi pelatihan, menyelesaikan masalah kepuasan pelanggan, membantu dalam pelatihan kebijakan dan prosedur, menasihati UnFranchise® Owner lainnya tentang penggunaan media sosial yang tepat dan etis, melindungi dari kegiatan yang tidak etis, melaporkan setiap pelanggaran kebijakan yang dicurigai atau yang sebenarnya, menjaga kontak dan komunikasi terus menerus melalui telepon, voicemail, email, buletin, korespondensi tertulis dan media sosial, serta menemani mereka ke acara Global Meeting Training and Seminar System (“GMTSS”) dan acara lainnya dan program pelatihan di Indonesia.

    Berdasarkan Permintaan, UnFranchise® Owner harus memberikan bukti fungsi pengawasan atau manajemen mereka kepada Market Indonesia. Market Indonesia, atas kebijakannya sendiri, dapat menentukan apakah tanggung jawab pengawasan dan manajemen ini telah dan sedang dipenuhi dengan memuaskan. Market Indonesia memberikan serangkaian laporan manajemen kepada UnFranchise® Owner dengan tujuan semata-mata untuk menunjukkan pelaksanaan tanggung jawab manajemen. Semua laporan manajemen dan informasi yang terkandung di dalamnya bersifat rahasia dan merupakan hak milik dan rahasia dagang Market Indonesia. Secara khusus, kecuali secara tegas diizinkan, UnFranchise® Owner:

    1. Tidak boleh secara langsung atau tidak langsung mengungkapkan informasi apa pun yang terkandung dalam laporan manajemen atau dokumen bisnis lainnya kepada pihak ketiga mana pun;

    2. Tidak boleh menggunakan informasi tersebut untuk bersaing dengan Market Indonesia;

    3. Tidak boleh mendorong atau meminta pelanggan atau UnFranchise® Owner untuk mengurangi atau mengakhiri hubungan bisnis mereka dengan Market Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan situs media sosial yang diminta UnFranchise® Owner; dan

    4. Tidak boleh secara langsung atau tidak langsung mengungkapkan kepada pihak ketiga mana pun ID REP dan kata sandi mereka.

Selain fungsi Manajemen dan Pengawasan spesifik yang dirinci dalam (A) & (B) bagian ini, UnFranchise® Owner juga memiliki tanggung jawab manajemen tambahan yang dijelaskan di bawah ini:

UnFranchise® Owner: UnFranchise® Owner memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan tingkat kesuksesan yang mereka inginkan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mengetahui isi Panduan UnFranchise® Market Indonesia (misalnya, kebijakan, prosedur, aturan dan peraturan perundang-undangan).

Sponsor: Sponsor memiliki tanggung jawab khusus untuk mematuhi semua ketentuan terkait sponsor yang dijelaskan dalam Syarat dan Ketentuan IUA&A, serta kebijakan dan prosedur lain yang berlaku.

Coordinator: Selain tanggung jawab yang ditentukan dalam bagian "Sponsor" di atas, Coordinator harus melatih dan bekerja dengan semua UnFranchise® Owner di organisasi mereka hingga ke Coordinator aktif berikutnya. Selain itu, mereka harus mengawasi downline dari Coordinator dan memastikan Coordinator ini mendukung dan melatih semua UnFranchise® Owner di organisasi mereka. Seorang Coordinator bertanggung jawab untuk mempresentasikan rencana pemasaran kepada UnFranchise® Owner baru.

Executive Coordinator: Selain tanggung jawab yang ditentukan dalam bagian "Sponsor" di atas, Executive Coordinator terikat secara kontraktual (berdasarkan, Pernyataan dan Perjanjian Executive Coordinator) untuk menegakkan kebijakan, prosedur, jaminan pembelian kembali, kebijakan pengembalian barang dagangan, dan aturan serta peraturan sampai kepada level Executive Coordinator berikutnya dalam organisasi downline mereka. Jika Executive Coordinator downline berikutnya tidak memenuhi tanggung jawab ini, Executive Coordinator yang bertindak sebagai upline harus memberi tahu dan memenuhi tanggung jawab Executive Coordinator downline yang tidak patuh tersebut sampai dengan Executive Coordinator downline lainnya dikembangkan di organisasi itu yang menerima dan memenuhi tanggung jawab tersebut.

Executive Coordinator Bersertifikat: Selain tanggung jawab yang ditentukan dalam bagian "Sponsor" dan " Executive Coordinator" di atas, Executive Coordinator Bersertifikat harus memberikan Pelatihan 5 Dasar untuk semua UnFranchise® Owner di organisasinya hingga ke Executive Coordinator Bersertifikat berikutnya. Hanya Executive Coordinator Bersertifikat (yaitu, Executive Coordinator yang telah lulus Pelatihan Sertifikasi Executive Coordinator) yang dapat melakukan Pelatihan kepada UnFranchise® Owner dan Pelatihan 5 Dasar.

Professional Coordinator dan Level UnFranchise® yang lebih tinggi: Selain tanggung jawab yang ditentukan di atas, para manajer ini harus memastikan bahwa semua UnFranchise® ® Owner yang menjadi downline mereka didukung dan dilatih dengan baik melalui komunikasi dan fungsi pengawasan berkelanjutan untuk downline.

Pelatih Bersertifikat: Pelatih Bersertifikat harus memenuhi semua tanggung jawab sesuai dengan kebijakan dan prosedur dalam Panduan UnFranchise® Market Indonesia. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap UnFranchise® Owner yang menjadi downline mereka yang membutuhkan Pelatihan Sertifikasi Executive Coordinator memang benar diberikan pelatihan tersebut, termasuk jika Pelatih Bersertifikat harus melakukannya di tempat yang jauh.

Anggota Dewan Penasihat: Anggota Dewan Penasihat akan mengatur pertemuan di wilayah pertumbuhan baru di mana mereka memiliki UnFranchise® Owner sebagai downline; menyelesaikan perselisihan antar lini sponsor; bekerja dengan anggota Dewan Penasihat lainnya untuk memberikan pelatihan secara global; mengimplementasikan Global Meeting, Training dan Seminar System di dalam downline mereka; dan menegakkan kebijakan, prosedur, peraturan dan ketentuan di semua lini sponsorship melalui segala cara yang diatur dalam Panduan UnFranchise® Market Indonesia.

BAGIAN 2     MEREKRUT

UnFranchise® Owner mendapat kompensasi hanya untuk hasil penjualan pribadi dari organisasi penjualan dan distribusi dalam downline mereka sesuai dengan kebijakan, prosedur, aturan dan peraturan perusahaan, dan peran manajerial serta pengawasan untuk organisasi downline mereka. UnFranchise® Owner tidak diberi kompensasi untuk mensponsori/merekrut UnFranchise® Owner baru.

BAGIAN 3     PERSYARATAN PENJUALAN ECERAN

Untuk menyempurnakan penerimaan sebagai UnFranchise® Owner yang aktif dan memenuhi kualifikasi, UnFranchise® Owner harus memiliki minimal dua (2) penjualan eceran dengan total Rp 3 Juta dan menyerahkan Formulir 1000 ke Market Indonesia disertai dengan setidaknya dua tanda terima penjualan eceran yang membuktikan nilai sejumlah Rp3 Juta dalam penjualan eceran untuk konsumen akhir dalam Periode Tiga-Q-Date dari kualifikasi BDC. Setiap UnFranchise® Owner harus secara pribadi membuat penjualan eceran tercantum dalam Formulir 1000 kepada pelanggan mereka sendiri, dan setiap UnFranchise® Owner harus secara pribadi mengisi dan menyerahkan Formulir 1000 ke Market Indonesia.

BAGIAN 4     KONSUMSI PRIBADI ATAS PRODUK-PRODUK

MPCP PLAN dari Market Indonesia didasarkan pada penjualan eceran ke konsumen akhir. Perusahaan mengakui bahwa UnFranchise® Owner mungkin ingin membeli produk dalam jumlah yang wajar untuk konsumsi dan/atau penggunaan pribadi mereka.

BAGIAN 5     HAK DAN KEWAJIBAN SPONSOR

Semua UnFranchise® Owner memiliki hak untuk mensponsori UnFranchise® Owner baru ke dalam organisasi downline mereka, asalkan mereka telah menghasilkan Rp3 Juta dalam bentuk penjualan eceran dan menyerahkan dokumentasi penjualan tersebut kepada Perusahaan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pensponsoran.

(A) UnFranchise® Owner Baru: Setiap UnFranchise® Owner baru memiliki hak mutlak untuk memilih sponsor mereka sendiri. (B) Pertentangan Sponsor: Jika ada dua UnFranchise® Owner mengklaim sebagai sponsor dari seorang prospek baru, Perusahaan dapat, atas kebijakannya sendiri, menganggap Pendaftaran dan Perjanjian yang pertama kali dieksekusi dan diterima yang lebih utama. Perusahaan juga berhak meninjau setiap situasi dan menyesuaikan hak-hak sponsor berdasarkan hal tersebut. (1) Sebagai aturan yang berlaku umum, adalah praktik yang baik untuk menganggap UnFranchise® Owner pertama yang bekerja dengan sungguh-sungguh bersama prospek memiliki klaim sebagai sponsor pertama. Dalam hal ini yang diutamakan adalah prinsip dasar dan pertimbangan yang wajar yang akan dipergunakan. (2) UnFranchise® Owner yang mensponsori UnFranchise® Owner lainnya harus memenuhi kewajiban fungsi pengawasan, pendistribusian dan penjualan yang bonafide dalam penjualan dan pendistribusian produk kepada konsumen akhir dan dalam pelatihan bagi UnFranchise® ® Owner yang disponsori. UnFranchise® Owner harus secara aktif melakukan kontak, komunikasi, dan aktivitas manajemen yang berkelanjutan dengan organisasi mereka. Kelalaian untuk memenuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan hilangnya hak sponsor dan/atau pemutusan hubungan atas kebijakan mutlak Perusahaan. (C) Tidak adanya sponsor: Jika UnFranchise® Owner tidak memiliki sponsor yang dimasukkan ke dalam database komputer karena memiliki alamat yang sama, gagal memasukkan sponsor pada aplikasi pendaftaran asli, dll., dan UnFranchise® Owner ingin memasukkan sponsor ke dalam database komputer, mereka harus menyampaikan surat permintaan, ditujukan kepada Departemen Kepatuhan, dengan menjelaskan situasi yang dialami. Surat tersebut harus ditandatangani oleh UnFranchise® Owner dan sponsor yang diusulkan. UnFranchise® Owner harus mengizinkan Departemen Kepatuhan untuk setidaknya dalam waktu dua (2) minggu memberi tahu mereka jika sponsor disetujui.

BAGIAN 6     KEGIATAN YANG TIDAK SESUAI ETIKA

Setiap saat selama menjalankan bisnis mereka, UnFranchise® Owner harus menjaga dan mempromosikan reputasi dan citra perusahaan, pemiliknya, produk, UnFranchise® Owner Independen lainnya, merek dagang, nama dagang, dan Itikad baik. Tidak ada UnFranchise® Owner Independen yang akan melakukan apa pun yang merugikan atau dapat merusak reputasi atau citra perusahaan, pemiliknya, produk, merek dagang, nama dagang, atau itikad baik (baik selama menjalankan Bisnis UnFranchise® mereka atau setelah memisahkan diri dari Market Indonesia). Tindakan yang merugikan termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

  1. Produk: Memasarkan produk dengan cara yang tidak sesuai dengan kepentingan publik, tidak sopan, menipu, menyesatkan, tidak etis atau tidak bermoral.

  2. Iklan: Mengiklankan produk Perusahaan dan/atau rencana pemasarannya dengan cara atau sarana yang belum disetujui secara khusus oleh Perusahaan.

  3. Representasi: Membuat representasi palsu atau melakukan penipuan tentang Perusahaan, pemiliknya, produk, MPCP PLAN , atau potensi pendapatan.

  4. Pencemaran Nama Baik: Mengkomunikasikan pernyataan palsu atau meremehkan yang merusak reputasi Perusahaan atau pemiliknya. Metode komunikasi termasuk tetapi tidak terbatas pada komunikasi verbal, memposting video atau pernyataan di Internet atau situs web, publikasi media atau artikel, email, dan pesan teks.

Kegagalan untuk mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan penghentian dan/atau kemungkinan pengenaan tindakan hukum.

BAGIAN 7     KLAIM PENDAPATAN

UnFranchise® Owner hanya dapat menggunakan klaim pendapatan yang diterbitkan oleh Market Indonesia. Tidak ada klaim tidak sah yang diizinkan untuk perekrutan atau tujuan lainnya. Penggunaan klaim pendapatan yang tidak sah merupakan dasar untuk dimulainya Prosedur Tindakan Perbaikan oleh Perusahaan. Klaim pendapatan yang tidak sah tidak diperbolehkan meskipun nama Market Indonesia tidak digunakan dalam iklan atau klaim. UnFranchise® Owner harus melakukan pengungkapan informasi yang adil, wajar, dan tepat waktu terkait dengan kompensasi jika mereka mengajukan klaim pendapatan. Pengungkapan tersebut akan dianggap cukup hanya jika UnFranchise® Owner menggunakan informasi pengungkapan pendapatan yang disediakan oleh Market Indonesia dalam Panduan UnFranchise® ini.

BAGIAN 8     PRESENTASI RENCANA KOMPENSASI

  1. Anggota Badan Pembicara (Kategori 1 atau Kategori 2): Anggota Badan Pembicara dapat mempresentasikan segmen Rencana Kompensasi Kinerja Manajemen pada presentasi Bisnis UnFranchise®.

  2. Executive Coordinator Bersertifikat: Executive Coordinator Bersertifikat dapat mempresentasikan Rencana Kompensasi Kinerja Manajemen ( MPCP ) dalam pengaturan di mana tidak ada biaya yang dikenakan, seperti contohnya melakukan pertemuan langsung.

  3. UnFranchise® Owner: UnFranchise® Owner dapat mengadakan presentasi "one-on-one" atau tertutup tetapi harus mengikuti format yang disediakan oleh Perusahaan dalam literatur resmi dan materi audio/video yang dikeluarkan Perusahaan.

  4. Representasi yang salah: Setiap representasi yang salah tentang rencana pemasaran atau Skema Kompensasi Kinerja Manajemen ( MPCP ) akan menjadi dasar penghentian dan kemungkinan pengenaan tindakan hukum.

BAGIAN 9     DUKUNGAN PEMERINTAH

Pada tingkatan praktik, Pemerintah Indonesia, tidak memberikan persetujuan atau dukungan bagi program penjualan langsung atau jenis kegiatan bisnis lainnya. Oleh karena itu, UnFranchise® Owner tidak boleh menyatakan atau menyiratkan, secara langsung atau tidak langsung, bahwa Market Indonesia dan program-programnya telah “disetujui” atau “didukung” oleh lembaga pemerintah mana pun.

BAGIAN 10     PERMINTAAN MEDIA

Setiap pertanyaan dari media apa pun (televisi, radio, cetak, dll.) harus segera dirujuk ke Departemen Hubungan Masyarakat perusahaan. Kebijakan ini untuk memastikan akurasi dan citra publik yang konsisten.

BAGIAN 11     PENGEMBANGAN INTERNASIONAL

Market Indonesia akan terus berkembang secara internasional. Namun, Market Indonesia tidak akan memperbolehkan akses masa depan menuju pasar baru yang potensial untuk dihalangi atau ditolak oleh beberapa UnFranchise® Owner yang baru, tidak berhak, dan kurang informasi.

  1. Pembatasan: Untuk mencegah penyalahgunaan, pembatasan berikut harus ditegakkan dengan tegas:

    1. UnFranchise® Owner tidak boleh terlibat dalam aktivitas yang tidak sah di negara/wilayah mana pun yang belum dibuka sebelum diizinkan oleh Market Indonesia.

    2. UnFranchise® Owner hanya dapat melakukan pertemuan untuk menjelaskan rencana pemasaran dan terlibat dalam segala jenis kegiatan perekrutan di negara-negara di mana Market Indonesia atau perusahaan afiliasinya terbuka untuk bisnis atau di negara-negara yang terdaftar di bawah Emerging Market Program (EMP). Catatan: Silakan kunjungi Akun Bisnis UnFranchise® Anda untuk mempelajari lebih lanjut tentang negara-negara EMP.

    3. UnFranchise® Owner dilarang mengekspor produk atau literatur bermerek Market Indonesia.

    4. UnFranchise® Owner hanya dapat mempromosikan atau merujuk produk bermerek Market Indonesia kepada siapa pun di negara/wilayah Indonesia.

  2. Emerging Market Program: EMP menyediakan versi bisnis Market Indonesia yang disederhanakan, yang memungkinkan perusahaan menilai potensi ekspansi penuh ke Negara Pasar di masa mendatang. UnFranchise® Owner Independen dapat mengundang penduduk negara-negara EMP untuk berpartisipasi dalam organisasi mereka dengan versi sederhana dari rencana pemasaran Market Indonesia.

  3. SHOP.COM Global: SHOP.COM Global memungkinkan pelanggan dari mana saja untuk membeli produk bermerek Market Indonesia. UnFranchise® Owner Independen yang merekomendasikan produk bermerek Market Indonesia di negara lain melalui SHOP.COM Global mendapatkan BV wilayah asal. Selain BV, UnFranchise® Owner akan mendapatkan keuntungan eceran untuk penjualan yang dilakukan melalui SHOP.COM Global untuk dikirimkan di negara-negara di mana Market Indonesia dan/atau afiliasinya tidak memiliki operasi di dalam negeri. Tidak ada keuntungan eceran yang akan diperoleh dari penjualan yang dilakukan melalui SHOP.COM Global untuk dikirimkan ke negara-negara di mana Market Indonesia dan/atau perusahaan afiliasinya beroperasi, khususnya Australia, Taiwan, Singapura, Hong Kong, Spanyol, dan Inggris. Produk yang dibeli dari SHOP.COM Global hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk dijual eceran. Catatan: Pembatasan-pembatasan lain mungkin akan berlaku.

  4. Tindakan perbaikan: Market Indonesia akan menggunakan Prosedur Tindakan Perbaikan yang diatur dalam Panduan UnFranchise® untuk mendisiplinkan UnFranchise® Owner yang melanggar pembatasan aktivitas pra-peluncuran Market Indonesia. Prosedur Tindakan Korektif tersebut termasuk penangguhan dan/atau penghentian bagi UnFranchise® Owner yang melanggar.

  5. Pemberitahuan Kepada UnFranchise® Owner: Market Indonesia akan memberi tahu UnFranchise® Owner tentang rencana pembukaan pasar internasional. Sementara itu, UnFranchise® Owner tidak boleh mengambil langkah prematur ke pasar yang saat ini belum dibuka, karena hal ini dapat membahayakan ekspansi internasional untuk semua UnFranchise® Owner di masa mendatang. Jika UnFranchise® Owner memiliki kepentingan di pasar internasional tertentu untuk kemungkinan ekspansi, mereka dapat menyampaikan informasi tersebut secara tertulis ke Market Indonesia dengan ditujukan kepada Departemen Hukum.