Bab 11: Prosedur Pendaftaran UnFranchise Owner

Menjelaskan prosedur pendaftaran bagi Badan Usaha ataupun Perorangan, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia

BAGIAN 1     BISNIS UNFRANCHISE® BERBENTUK BADAN USAHA

Kemitraan, korporasi, atau bentuk lain dari organisasi bisnis (selanjutnya disebut sebagai badan usaha) dapat menjadi UnFranchise® Owner, asalkan menyerahkan dokumentasi yang merinci semua wali, mitra, pemegang saham, pejabat dan/atau direktur dalam bisnis,. Nomor induk berusaha (NIB) atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan danAkte pendirian dan perubahan Perusahaan. Jika badan usaha adalah korporasi, salinan Anggaran Dasar yang disahkan juga harus diserahkan. Mitra atau pejabat yang menyerahkan dokumentasi harus berwenang untuk mengadakan kontrak yang mengikat atas nama organisasi. Namun, seorang individu tidak boleh terdaftar di lebih dari satu Bisnis UnFranchise® dalam bentuk apa pun. Jika badan usaha Bisnis UnFranchise® memiliki kepemilikan oleh setiap orang yang merupakan warga negara atau wilayah di mana Market Indonesia tidak terbuka untuk bisnis, maka prinsipal dari badan usaha akan diminta untuk memberikan dokumentasi yang menunjukkan bahwa mayoritas kepemilikan kepentingan dimiliki oleh warga(-warga) negara dan/atau wilayah di mana ada Market Indonesia.

  1. Pendaftaran Awal: Agar badan usaha dapat mengajukan permohonan sebagai UnFranchise® Owner, ia harus memperoleh, melengkapi, dan menyerahkan dokumentasi yang sesuai kepada Market Indonesia.

  2. Perubahan Status: UnFranchise® Owner dapat mengubah status dari individu menjadi badan usaha, atau dari badan usaha menjadi perorangan, dengan dokumentasi yang baik dan lengkap.

  3. Hak: Selain itu, dengan menyerahkan dokumentasi badan usaha, UnFranchise® Owner menyatakan bahwa tidak ada orang yang memiliki kepentingan atas hutang atau ekuitas dalam usaha Bisnis UnFranchise® Market Indonesia dalam waktu 270 hari sejak penyerahan dokumentasi yang sesuai (kecuali jika kelanjutan dari Bisnis UnFranchise® yang ada mengubah bentuk usahanya).

  4. Kegagalan dalam menyerahkan dokumentasi yang diperlukan: Jika Permohonan dan Perjanjian diterima dari badan usaha tanpa dokumentasi yang sesuai, Market Indonesia akan mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada pemohon untuk meminta dokumentasi tersebut. Jika Market Indonesia tidak menerima dokumentasi yang sesuai dalam waktu 60 hari sejak tanggal pemberitahuan dikirim, kontrak UnFranchise® Owner untuk Bisnis UnFranchise® tersebut akan dibatalkan.

BAGIAN 2     PERUBAHAN NOMOR IDENTITAS BISNIS UNFRANCHISE®

Untuk mengubah nomor identitas (ID) Bisnis UnFranchise® yang sudah ada (misalnya, dari nomor Jaminan Sosial menjadi nomor ID Negara), UnFranchise® Owner harus mengirimkan surat ke Departemen Kepatuhan yang berisi nomor ID saat ini, nomor ID baru (salinan sertifikat ID Negara, jika berlaku), biaya pemrosesan sebesar Rp. 150.000,- per BDC untuk diubah dan tanda tangan UnFranchise® Owner.

BAGIAN 3     PERUBAHAN NAMA BISNIS UNFRANCHISE®

  1. Menghapus sebuah nama dari Bisnis: Untuk menghapus nama Anda dari Bisnis UnFranchise® yang sudah ada, Anda harus mengirimkan Formulir Penghapusan Nama ke Market Indonesia. Formulir harus ditandatangani oleh UnFranchise® Owner yang namanya akan dihapus dan UnFranchise® Owner yang masih tersisa dari Bisnis UnFranchise® yang sama (semua nomor ID harus disertakan). Semua tanda tangan pada Formulir Penghapusan Nama harus diaktakan.

  2. Menambahkan sebuah nama pada Bisnis UnFranchise® yang sudah ada: Menambahkan nama ke Bisnis UnFranchise® yang sudah ada jarang diizinkan, dan tidak disarankan, dan hanya akan disetujui dalam kasus yang sangat terbatas dan spesifik atau keadaan yang unik dan khusus. Untuk meminta penambahan nama pada Bisnis UnFranchise® yang sudah ada, UnFranchise® Owner yang meminta harus menyerahkan surat bertanda tangan yang menjelaskan alasan permintaan, bersama dengan Formulir Penambahan Nama yang telah diisi, ke Departemen Kepatuhan. Semua tanda tangan pada Formulir Penambahan Nama harus diaktakan. Setelah ditinjau dan diperiksa, Departemen Kepatuhan akan memberi tahu UnFranchise® Owner secara tertulis tentang keputusannya. Mohon menunggu sekitar dua (2) minggu untuk menyelesaikan seluruh proses ini.

  3. Mengubah sebuah nama dari Bisnis UnFranchise® yang sudah ada: Mengubah nama Bisnis UnFranchise® yang sudah ada jarang diizinkan, dan tidak disarankan, dan hanya disetujui dalam kasus yang sangat terbatas dan spesifik atau keadaan yang unik dan khusus. Untuk meminta perubahan nama Bisnis UnFranchise® yang ada, UnFranchise® Owner yang meminta harus menyerahkan surat bertanda tangan yang menjelaskan alasan permintaan tersebut ke Departemen Kepatuhan. Semua orang yang terdaftar di Bisnis UnFranchise® harus menandatangani surat tersebut. Semua tanda tangan pada surat permintaan harus diaktakan. Setelah ditinjau dan diperiksa, Departemen Kepatuhan akan memberi tahu UnFranchise® Owner secara tertulis tentang keputusannya. Mohon menunggu sekitar dua (2) minggu untuk menyelesaikan seluruh proses ini.

BAGIAN 4     PASANGAN MENIKAH

Market Indonesia akan menganggap setiap pasangan suami istri sebagai satu Bisnis UnFranchise®. Pasangan yang sudah menikah tidak dapat memiliki Bisnis UnFranchise® terpisah. Jika dua UnFranchise® Owner Independen Market Indonesia saat ini menikah atau berencana untuk menikah, mereka harus menghubungi Departemen Kepatuhan untuk mendapatkan petunjuk, karena perkawinan antara UnFranchise® Owner dapat berdampak pada berbagai kebijakan, termasuk larangan beberapa Bisnis UnFranchise®. Jika UnFranchise® Owner menikah, salinan surat nikah UnFranchise® Owner harus diserahkan ke Departemen Kepatuhan untuk menambahkan pasangan UnFranchise® Owner ke Bisnis UnFranchise®.

BAGIAN 5     PERCERAIAN ATAU PENGAKHIRAN KEMITRAAN

Jika suami/istri bercerai atau badan usaha bubar, maka salah satu UnFranchise® Owner yang terlibat harus menghubungi Departemen Kepatuhan di Market Indonesia mengenai penguasaan Bisnis UnFranchise® dan hak untuk menerima komisi setelah perceraian atau pembubaran. Jika semua pihak yang terlibat setuju mengenai siapa yang akan memiliki kendali dan kepemilikan bisnis setelah perceraian atau pembubaran, dan jika perjanjian tersebut dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani dan diaktakan oleh semua pihak yang terlibat, maka Market Indonesia akan menghormati perjanjian tersebut. Pasar Indonesia tidak dapat “membagi” Bisnis UnFranchise®. Jika Market Indonesia menerima pemberitahuan yang wajar tentang perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat, maka Market Indonesia akan meletakan komisi dalam rekening penyimpanan (escrow) dan tidak akan melakukan perubahan kontrol apa pun untuk UnFranchise® sampai Market Indonesia menerima perjanjian yang ditandatangani dan disahkan atau salinan resmi dari pengadilan yang dengan jelas memberi keputusan penyelesaian masalah ini.

BAGIAN 6     BEBERAPA UNFRANCHISE® OWNER DENGAN ALAMAT YANG SAMA

Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Pendaftaran dan Perjanjian UnFranchise® Owner Independen, hanya boleh ada satu UnFranchise® per alamat (rumah tangga). Beberapa Bisnis UnFranchise® dalam satu rumah tangga merupakan sebuah pelanggaran kontrak dan merupakan alasan untuk penghentian kecuali sudah ada persetujuan tertulis sebelumnya dari perusahaan.

  1. Persetujuan: UnFranchise® Owner harus mengajukan permohonan persetujuan untuk memiliki Bisnis UnFranchise® Owner kedua di rumah yang sama sebelum mengajukan permohonan. UnFranchise® Owner harus menyurati perusahaan (untuk perhatian: Departemen Kepatuhan), menyatakan keadaan dan menerima persetujuan tertulis dari perusahaan. Kegagalan untuk mendapatkan persetujuan sebelum mengajukan aplikasi dapat mengakibatkan pembatalan Bisnis UnFranchise® kedua. Perusahaan juga dapat meminta Bisnis UnFranchise® pertama untuk membeli semua produk yang dikembalikan, dengan BV ditempatkan di BDC 001. Kegagalan untuk mendapatkan persetujuan yang tepat juga dapat mengakibatkan penghentian kedua Bisnis UnFranchise®.

  2. Pembatasan: Jika perusahaan menyetujui Bisnis UnFranchise® tambahan di rumah atau alamat yang sama, Bisnis UnFranchise® ini TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENGAKTIFKAN BUSINESS DEVELOMENT CENTER APA PUN. Bisnis UnFranchise® kedua tidak akan memiliki sponsor dalam database komputer Market Indonesia.

BAGIAN 7     PERUBAHAN ALAMAT/NOMOR TELEFON

UnFranchise® Owner harus segera memberi tahu Market Indonesia tentang perubahan alamat atau nomor telepon pada Formulir “Permintaan Perubahan Alamat” (yang terletak secara online di Akun UnFranchise® mereka), atau UnFranchise® Owner dapat memperbarui informasi mereka sendiri secara online di Akun Bisnis UnFranchise® mereka. Disarankan agar perubahan alamat atau nomor telepon diajukan paling cepat 30 hari sebelumnya, jika memungkinkan. Kegagalan untuk melakukannya dapat menempatkan Bisnis UnFranchise® Anda dalam bahaya terkait persyaratan sponsor, beberapa UnFranchise® Owner di alamat yang sama, tidak mendapatkan Salinan Majalah UnFranchise® Owner, kegagalan pengiriman, dll.

BAGIAN 8     PENGALIHAN SPONSOR

Pengalihan sponsor jarang diizinkan, secara aktif tidak dianjurkan, dan hanya disetujui dalam kasus yang sangat spesifik atau dari aktivitas tidak etis yang sudah terkonfirmasi. Mempertahankan integritas sponsor mutlak diperlukan untuk keberhasilan keseluruhan Sistem Pengembangan Bisnis UnFranchise® Market Indonesia dan Skema Kompensasi Kinerja Manajemennya. Pengalihan akan diatur oleh perusahaan sebagai berikut:

  1. Administrasi: Pengalihan sponsor harus disetujui secara tertulis oleh Departemen Kepatuhan sebelum penyerahan dokumentasi yang diperlukan. Jika disetujui, semua permintaan pengalihan memerlukan tanda tangan yang disahkan dari sponsor UnFranchise® Owner’s (jika aktif) dan lima manajemen upline aktif berturut-turut (Executive Coordinator atau Level UnFranchise® yang lebih tinggi).

  2. Sponsor yang tidak etis: Dalam kasus sponsor yang tidak etis yang telah terkonfirmasi, perusahaan akan meninjau situasi dan mengambil tindakan yang tepat atas kebijakannya sendiri terkait sponsor dan penyesuaian garis kepimpinan. Tindakan tersebut dapat mencakup tetapi tidak terbatas pada pengalihan organisasi downline secara utuh atau pengalihan semua UnFranchise® Owner yang disponsori secara pribadi.

  3. Pembatalan/Tidak Aktif: Pembatalan dan/atau ketidakaktifan masing-masing UnFranchise® Owner selama lebih dari 270 hari memberikan hak kepada UnFranchise® Owner untuk mengajukan Permohonan dan Perjanjian “baru” dengan sponsor baru (lihat Aturan 270 Hari).

BAGIAN 9     PENGALIHAN UNFRANCHISE® OWNER KEPADA GARIS KEPIMPINAN LAIN

Pemindahan ke garis silsilah lain jarang diizinkan dan secara aktif tidak dianjurkan. Mempertahankan integritas garis kepemimpinan mutlak diperlukan untuk keberhasilan keseluruhan Sistem Pengembangan Bisnis UnFranchise® dan Rencana Kompensasi Kinerja Manajemen. Pengalihan akan diatur sebagai berikut:

  1. Keadaan Khusus: Surat yang menjelaskan alasan permintaan harus diserahkan ke Departemen Kepatuhan. Setelah ditinjau dan diselidiki, Departemen Kepatuhan akan memberi tahu UnFranchise® Owner secara tertulis tentang keputusannya. Mohon menunggu sekitar dua (2) minggu untuk menyelesaikan proses ini.

    1. Jika disetujui, semua permintaan transfer memerlukan tanda tangan dengan akta notaris dari lima manajemen upline langsung dan aktif berturut-turut dari UnFranchise® Owner (Executive Coordinator atau lebih tinggi) pada permintaan pengalihan tertulis. Semua permintaan pengalihan harus disertai dengan biaya pemrosesan sebesar Rp 750 ribu.

    2. Semua downline dari UnFranchise® Owner downline yang ada pada saat itu akan tetap berada di garis kepemimpinan asli, dan UnFranchise® Owner yang dialihkan akan tidak disponsori di garis kepemimpinan baru.

  2. Akumulasi Volume Bisnis Grup: Semua Volume Bisnis Grup yang terakumulasi sebelum pengalihan tidak akan dialihkan dengan UnFranchise® Owner. Volume Bisnis Grup akan mulai bertambah pada minggu tautan ke garis kepemimpinan "baru" selesai. Mohon menunggu 10–15 hari kerja untuk menyelesaikan proses pengalihan di komputer. Jangan tempatkan UnFranchise® Owner pada downline sampai prosesnya selesai.

BAGIAN 10     PEWARISAN UNFRANCHISE® OWNER

UnFranchise® Owner dapat mengalihkan kepentingannya dalam kontrak Bisnis UnFranchise® Market Indonesia kepada ahli waris dan penerima manfaat dengan ketentuan penerima yang dimaksud dari kepentingan tersebut: (1) telah mencapai usia dewasa; dan (2) menandatangani dan menyerahkan Permohonan dan Perjanjian UnFranchise® Owner Independen (IUA&A) , dengan demikian berjanji untuk memenuhi kewajiban Perjanjian UnFranchise® Owner, termasuk melakukan tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan. Market Indonesia harus menyetujui semua pengalihan kepentingan kontrak UnFranchise® Owner. Market Indonesia akan membutuhkan dokumentasi untuk membuktikan hak penerima yang dituju atas pengalihan apa pun.